PDI-P Menduga Adanya Tekanan dan Manipulasi Fakta dalam Sidang Kasus yang Menyeret Hasto Kristiyanto
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalangi proses hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto. Partai berlambang banteng ini menyoroti potensi adanya intimidasi terhadap saksi-saksi kunci dan indikasi kuat terjadinya manipulasi fakta hukum yang bertujuan untuk memengaruhi hasil persidangan. Pernyataan keras ini disampaikan oleh politisi PDI-P, Guntur Romli, saat membacakan keterangan resmi partai di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Fokus utama dari pernyataan PDI-P adalah dugaan paksaan terhadap salah seorang saksi bernama Saeful Bahri. Menurut Guntur Romli, Saeful Bahri diduga dipaksa untuk mengulang proses penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) yang telah dibuat sebelumnya. BAPK tersebut, yang awalnya tertanggal 8 Januari 2020, kemudian diubah tanggalnya menjadi 25 Februari 2025, sesuai dengan tanggal pemeriksaan terakhir. PDI-P memandang tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk mengubah fakta yang sebenarnya dan memengaruhi kesaksian saksi di pengadilan.
"Saudara Saeful Bahri dipaksa menandatangani kembali BAPK lama, padahal keterangannya sudah diubah baik dalam BAP maupun dalam kesaksian di persidangan. Ini adalah tindakan penyelundupan fakta hukum," ujar Guntur Romli dengan nada tegas. PDI-P menganggap bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah pengulangan dari perkara lama, tanpa adanya bukti atau fakta hukum baru yang signifikan. Partai ini juga menyoroti peran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rosa Purbo Bekti, yang dituding sebagai inisiator dari proses yang mereka sebut sebagai "daur ulang kasus" ini.
Berikut poin-poin utama yang menjadi sorotan PDI-P:
- Dugaan Intimidasi Saksi: PDI-P menduga adanya tekanan yang diberikan kepada saksi Saeful Bahri untuk mengubah keterangannya.
- Manipulasi BAPK: Perubahan tanggal dan isi BAPK lama dianggap sebagai upaya penyelundupan fakta hukum.
- Pengulangan Perkara Lama: PDI-P menilai kasus Hasto Kristiyanto sebagai pengulangan kasus tanpa fakta baru.
- Peran Penyidik KPK: PDI-P menuding penyidik KPK, Rosa Purbo Bekti, sebagai inisiator "daur ulang kasus".
PDI-P menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berupaya untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan intimidasi dan manipulasi fakta hukum yang terjadi. Mereka juga menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses hukum.