KPAI Soroti Kenaikan Signifikan Kasus Kekerasan Anak: Lebih dari 14 Ribu Aduan Diterima
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 14.513 aduan terkait kekerasan anak. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat audiensi dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, yang menyoroti urgensi penanganan masalah ini secara komprehensif.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021 hingga 2023, tercatat 48.789 laporan pengaduan terkait kekerasan anak. KPAI mencatat bahwa 14.513 kasus masuk melalui sistem pengaduan langsung maupun online. Jumlah ini mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak menjadi masalah yang semakin serius.
Ai Maryati menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak seperti fenomena gunung es, dimana angka yang terlaporkan hanyalah sebagian kecil dari realita yang sebenarnya. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan persentase korban kekerasan terhadap anak laki-laki, dari 20% menjadi 32%. Persentase korban perempuan juga meningkat dari 26% menjadi 36%.
Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menambah kompleksitas masalah ini. Terdapat sekitar 24 ribu anak yang menjadi korban prostitusi online, dengan rentang usia antara 10 hingga 18 tahun. Total transaksi yang terkait dengan prostitusi online ini mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, Polri juga menemukan hampir 42 ribu konten kekerasan seksual dalam laporan fantasi seks sedarah yang melibatkan anak.
KPAI mencatat bahwa pengaduan kekerasan terhadap anak mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Namun, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif selalu menjadi sumber pengaduan terbanyak. Perceraian, penelantaran hak nafkah, kesulitan akses bertemu anak, serta pola asuh yang tidak ideal, seperti fatherless atau tanpa ibu, menjadi faktor-faktor yang berkontribusi pada peningkatan kasus kekerasan anak.
Berikut adalah beberapa faktor yang berkontribusi terhadap peningkatan kasus kekerasan anak:
- Disintegrasi Keluarga: Perceraian dan konflik dalam keluarga menciptakan lingkungan yang tidak stabil bagi anak-anak.
- Penelantaran Ekonomi: Ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk nafkah, dapat memicu kekerasan.
- Pola Asuh yang Tidak Ideal: Ketiadaan figur ayah atau ibu, serta kurangnya perhatian dan kasih sayang, dapat berdampak negatif pada perkembangan anak.
- Eksploitasi Online: Prostitusi online dan konten pornografi anak menjadi ancaman serius bagi keselamatan anak-anak.
KPAI menekankan perlunya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga, untuk melindungi anak-anak dari kekerasan. Peningkatan kesadaran, penegakan hukum yang tegas, dan program-program pencegahan yang efektif, merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi masalah ini. KPAI juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap anak.