Indonesia Airlines: Pengajuan Izin Operasional Belum Diterima Kemenhub
Indonesia Airlines: Pengajuan Izin Operasional Belum Diterima Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan hingga saat ini belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai penerbangan baru, Indonesia Airlines. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, dalam keterangan resmi yang diterima beberapa waktu lalu. Ketidakhadiran pengajuan izin tersebut menegaskan bahwa Indonesia Airlines belum memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia.
Penjelasan Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setiap maskapai yang berencana beroperasi di Indonesia, termasuk Indonesia Airlines, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Peraturan tersebut mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan usaha untuk menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal. Di antara persyaratan utama tersebut adalah kepemilikan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119, Indonesia Airlines juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atau Air Operator Certificate. Perolehan AOC ini merupakan tahapan krusial yang menandakan maskapai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Ketidakhadiran dokumen-dokumen penting ini menjadi alasan utama mengapa izin operasional Indonesia Airlines belum dapat diproses oleh Kemenhub.
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan di Indonesia. Proses pengajuan izin yang ketat dan terukur ini bertujuan untuk memastikan setiap maskapai beroperasi sesuai standar operasional yang telah ditetapkan, sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan dapat terjamin. Proses ini tidak hanya melindungi penumpang, namun juga menjaga reputasi industri penerbangan Indonesia di mata internasional.
Indonesia Airlines, yang didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd., sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian, berencana fokus pada penerbangan internasional dengan basis operasional di Bandara Soekarno-Hatta. Rencana awal mereka mencakup pengoperasian 20 armada pesawat terbang yang akan didatangkan secara bertahap. Armada tersebut terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9). Namun, rencana ambisius ini masih harus menunggu hingga proses perizinan operasional mereka rampung.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi lebih lanjut terkait status izin operasional Indonesia Airlines apabila terdapat perkembangan baru. Kemenhub menekankan pentingnya proses perizinan yang transparan dan akuntabel dalam rangka menciptakan industri penerbangan Indonesia yang aman, handal, dan terpercaya. Proses ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk melindungi kepentingan publik di sektor penerbangan.
Berikut poin penting terkait proses perizinan Indonesia Airlines:
- Pengajuan izin operasional belum diterima Kemenhub.
- Indonesia Airlines wajib memenuhi PM 35 Tahun 2021 dan PM 33 Tahun 2022.
- Persyaratan meliputi Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan AOC.
- Kemenhub berkomitmen pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
- Indonesia Airlines berencana beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta dengan 20 armada pesawat.