Pemprov Bengkulu Ajukan Pembatasan Pembelian BBM ke Pertamina Atasi Kelangkaan
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Provinsi Bengkulu telah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mengambil langkah proaktif. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, secara resmi telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina, meminta perusahaan energi tersebut untuk segera memberlakukan pembatasan pembelian BBM di seluruh wilayah Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai upaya mendesak untuk mengatasi antrean panjang yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat kelangkaan tersebut.
Surat yang dilayangkan Gubernur Helmi Hasan kepada Pertamina berisi empat poin strategis yang diharapkan dapat menjadi solusi konkret terhadap permasalahan kelangkaan BBM yang meresahkan masyarakat Bengkulu. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah permohonan agar Pertamina mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara ketat jumlah pembelian BBM oleh setiap konsumen di SPBU.
Berikut adalah rincian lengkap dari empat langkah strategis yang diajukan Pemprov Bengkulu kepada Pertamina:
-
Penambahan Pasokan (Ekstra Droping): Pemprov meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan penambahan pasokan (ekstra droping) kuota BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, ke seluruh SPBU yang tersebar di kota dan kabupaten di seluruh Provinsi Bengkulu. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan ketersediaan BBM di tingkat SPBU dan mengurangi tekanan yang menyebabkan antrean panjang.
-
Pelaporan Distribusi: Pemprov menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi BBM. PT Pertamina Patra Niaga diminta untuk secara rutin melaporkan setiap kali melakukan penyaluran BBM, baik penyaluran rutin maupun ekstra droping, kepada Pemerintah Daerah, khususnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Pelaporan ini akan membantu pemerintah daerah dalam memantau ketersediaan dan distribusi BBM secara lebih efektif.
-
Pembatasan Pembelian di SPBU: Ini adalah poin krusial dalam surat tersebut. Pemprov meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk menerbitkan surat imbauan atau surat edaran kepada seluruh SPBU yang ada di Bengkulu untuk menerapkan pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan. Usulan pembatasan tersebut adalah:
- Kendaraan roda empat: Maksimal 25 liter per hari.
- Kendaraan roda dua: Maksimal 5 liter per hari.
Selain pembatasan volume, Pemprov juga meminta agar SPBU melarang pengisian berulang untuk nomor pelat kendaraan bermotor yang sama dalam satu hari. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan atau pembelian BBM secara berlebihan oleh oknum tertentu.
-
Pembatasan Jam Operasional SPBU: Pemprov mengusulkan agar PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan surat imbauan atau surat edaran kepada seluruh SPBU untuk melakukan pembatasan atau pengaturan ulang jam operasional pada malam hari, dengan batas maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM pada malam hari.
Gubernur Helmi Hasan berharap bahwa dengan implementasi langkah-langkah strategis ini, kelangkaan BBM di Provinsi Bengkulu dapat segera diatasi, antrean panjang di SPBU dapat berkurang secara signifikan, dan masyarakat dapat kembali mengakses BBM dengan mudah dan terjangkau.