Terjerat Kasus Tas Palsu, Wanita di Jakarta Selatan Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Polemik Barter Berlian Berujung Status Tersangka

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua orang wanita di Jakarta Selatan, Cucu Purnamasari Zulaiha dan Gita, memasuki babak baru yang mengejutkan. Cucu, yang awalnya merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi barter berlian senilai miliaran rupiah dengan sebuah tas mewah bermerek Hermès, kini justru ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula ketika Cucu dan Gita sepakat untuk melakukan barter. Cucu menyerahkan berliannya yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 4 miliar kepada Gita, dengan imbalan sebuah tas Hermès. Menurut pengakuan Cucu, tidak ada transaksi uang tunai dalam kesepakatan tersebut. Gita kemudian membuat kwitansi pembayaran yang ditandatangani Cucu.

Namun, masalah muncul ketika Cucu berencana menjual kembali tas tersebut. Setelah melakukan pengecekan keaslian tas melalui platform autentikasi barang mewah, bababebi.com, Cucu mendapati dugaan bahwa tas yang diterimanya adalah palsu. Merasa dirugikan, Cucu menghubungi Gita dan meminta agar berliannya dikembalikan atau diberikan kompensasi. Akan tetapi, permintaan ini ditolak oleh Gita.

Laporan Polisi dan Status Tersangka yang Dipertanyakan

Tak disangka, Gita justru melaporkan Cucu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan tas mewah. Laporan ini yang kemudian menyeret Cucu menjadi tersangka. Cucu merasa bingung dan tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya. Ia berpendapat bahwa seharusnya ia yang menjadi korban dan berliannya dikembalikan.

"Bagaimana mungkin saya dituduh menggelapkan tas yang diduga palsu? Seharusnya berlian saya yang dikembalikan," ujar Cucu dengan nada heran.

Cucu telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, bahkan dalam kondisi hamil. Ia mengaku telah memberikan penjelasan lengkap beserta bukti-bukti yang mendukung versinya, namun semua itu seolah diabaikan oleh penyidik. Ia juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat ia merasa menjadi pihak yang dirugikan.

"Saya sudah melaporkan Gita atas dugaan penipuan, tetapi setelah tiga bulan, justru saya yang jadi tersangka. Ini sangat tidak adil," keluhnya.

Cucu menduga, laporan Gita didasarkan pada kwitansi yang ia tanda tangani saat transaksi. Kwitansi tersebut dijadikan dasar tuduhan penggelapan tas. Cucu juga mengaku telah berulang kali meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan forensik terhadap keaslian tas, tetapi permintaannya selalu ditolak.

Pengakuan dan Janji yang Tak Ditepati

Menurut Gita, tas Hermès tipe B35 Himalaya dengan stamp R34 tersebut dibeli di toko Shop First Luxury yang berada di Hotel Fairmont, Jakarta. Cucu berpendapat, jika tas tersebut benar dibeli di toko resmi, seharusnya ada sertifikat keasliannya. Ia berharap polisi dapat memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan.

Setahun setelah transaksi, Gita sempat mengakui kesalahannya dan menyatakan ingin berdamai. Ia juga berjanji akan mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan serta mengembalikan berlian milik Cucu. Namun, hingga kini, janji-janji tersebut tidak ada yang ditepati.

"Sampai sekarang, uang ataupun berlian saya belum dikembalikan. Semuanya masih di tangan Gita," ungkap Cucu.

Cucu berharap Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian pada kasusnya. Ia merasa dizalimi dan berharap keadilan dapat ditegakkan.

"Tolong Pak Presiden, Pak Kapolri, saya hanya minta keadilan. Sudah empat tahun saya berstatus tersangka, padahal saya korban. Saya dizalimi oleh saudari Gita dan juga oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya dengan nada putus asa.