Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan Terungkap, Penjual dan Pemilik Diamankan
Penegakan Hukum Kehutanan Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
Tim Gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal sisik trenggiling yang marak melalui media sosial. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Dilah alias DL (44), yang berperan sebagai penjual, dan Wawan (49), pemilik dari barang bukti sisik trenggiling tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan, menyusul penyelidikan mendalam yang berawal dari informasi yang beredar di platform Facebook.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim operasi yang menindaklanjuti informasi di media sosial. Tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap DL di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, beserta barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 12,27 kilogram. Sisik-sisik tersebut ditemukan diangkut menggunakan mobil pikap.
Modus Operandi dan Jaringan Perdagangan
Berdasarkan keterangan dari Dilah, ia mengakui menjual dan menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial. Dalam menjalankan aksinya, Dilah menghubungi sejumlah pengepul yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan, termasuk Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, hingga Banjar. Harga jual sisik trenggiling tersebut telah disepakati sebelumnya antara Dilah dan para pengepul.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Banjarbaru. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengatur tentang larangan memperdagangkan, memiliki, atau menyimpan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.
Upaya Pemberantasan Perdagangan Satwa Liar
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar, khususnya trenggiling, masih terus terjadi. Ditjen Gakkum KLHK telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Langkah ini bertujuan untuk menjerat para pelaku hingga ke pemilik manfaat (benefit ownership) dan berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penanganan kasus perdagangan satwa liar di Kalimantan Selatan merupakan hasil sinergisitas antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kerjasama lintas instansi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik perdagangan ilegal satwa liar di masa mendatang.
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Sisik trenggiling diperdagangkan untuk berbagai keperluan, termasuk bahan baku obat tradisional dan koleksi pribadi. Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat merugikan negara secara ekonomi.
KLHK terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Selain itu, KLHK juga menggandeng berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pelestarian satwa liar dan ekosistemnya.