Prosedur Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Tanpa Faktur di Klaten: Solusi dan Persyaratan

Balik nama kendaraan bermotor bekas merupakan sebuah proses administratif yang umum dilakukan ketika seseorang membeli kendaraan bekas. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Seringkali, masyarakat mengkhawatirkan kerumitan proses ini, terutama jika faktur pembelian kendaraan hilang. Faktur pembelian kendaraan sering dianggap sebagai dokumen wajib dalam proses balik nama, padahal sebenarnya tidak selalu demikian.

Di Klaten, Satlantas Polres memberikan klarifikasi terkait persyaratan balik nama kendaraan bermotor bekas. Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, faktur pembelian kendaraan tidak menjadi syarat wajib dalam proses balik nama kendaraan bekas. Namun, bukti jual beli kendaraan tetap diperlukan. Bukti jual beli ini dapat berupa kuitansi pembayaran yang sah. Kuitansi ini berfungsi sebagai bukti transaksi antara penjual dan pembeli kendaraan.

Lalu, bagaimana jika kuitansi pembayaran tersebut hilang? Ipda Febryanti menyarankan agar pemilik kendaraan menghubungi penjual dan meminta dibuatkan kuitansi pembayaran baru. Kuitansi baru ini kemudian dapat digunakan sebagai pengganti kuitansi yang hilang dalam proses balik nama di Samsat.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan (kuitansi pembayaran)
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (jika diperlukan untuk mutasi dari Samsat asal)

Dengan memenuhi persyaratan dokumen tersebut, proses balik nama kendaraan bermotor bekas dapat dilakukan dengan lancar. Masyarakat diimbau untuk selalu menyimpan dokumen-dokumen kendaraan dengan baik agar terhindar dari masalah di kemudian hari.