Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Jabodetabek Rp 47.000 per Jiwa untuk 2025

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek Rp 47.000 per Jiwa Tahun 2025

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tahun 2025. Keputusan ini menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium. Penetapan ini menggantikan keputusan sebelumnya, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024, yang dinyatakan tidak berlaku efektif. Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap fluktuasi harga beras di pasaran, sebuah faktor penentu utama dalam perhitungan zakat fitrah.

Pertimbangan yang matang telah dilakukan Baznas dalam menentukan besaran zakat fitrah ini. Proses penetapannya melibatkan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi dan ketersediaan beras di wilayah Jabodetabek. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan kebermanfaatan zakat bagi para mustahik (penerima zakat). Selain itu, Baznas juga menetapkan fidyah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari bagi mereka yang berhalangan untuk membayar zakat fitrah dengan beras. Hal ini memberikan opsi alternatif bagi mereka yang memiliki kendala dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah secara langsung.

Ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah juga kembali ditekankan oleh Baznas. Zakat fitrah diwajibkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, idealnya sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat dapat tepat waktu dan meringankan beban para mustahik menjelang hari raya. Lebih lanjut, Baznas menekankan pentingnya penyaluran zakat fitrah sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri. Prosedur ini memastikan distribusi zakat mencapai penerima yang berhak secara efisien dan tepat waktu.

Dalam penyaluran zakat fitrah, Baznas berkomitmen untuk mengutamakan prinsip 3A (Aman, Syari, dan Konstitusional). Komitmen ini memastikan bahwa proses pendistribusian zakat berjalan sesuai dengan aturan syariat Islam, regulasi yang berlaku, dan konstitusi negara. Delapan golongan asnaf (penerima zakat) sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat fitrah ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat menjadi hal yang sangat diprioritaskan oleh Baznas untuk menjaga kepercayaan umat.

Baznas berharap dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, seluruh umat muslim di Jabodetabek dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Semoga zakat yang dibayarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka yang membutuhkan dan mewujudkan kemaslahatan umat.