Polemik Kehalalan Ayam Goreng Widuran, Wali Kota Solo Ambil Tindakan Tegas

Polemik mengenai status kehalalan Ayam Goreng Widuran, sebuah rumah makan legendaris di Solo, memasuki babak baru. Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penutupan sementara rumah makan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul viralnya pemberitaan yang mengungkap bahwa proses pengolahan ayam goreng tersebut menggunakan metode yang tidak sesuai dengan standar halal.

Respati Ahmad Ardianto mendatangi langsung lokasi Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir. Kedatangan orang nomor satu di Kota Solo ini didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan, serta perwakilan dari Kementerian Agama Kota Solo. Dalam kunjungannya, Respati tidak bertemu langsung dengan pemilik atau pihak manajemen rumah makan, melainkan hanya berinteraksi dengan para karyawan yang bertugas.

Komunikasi intensif dilakukan melalui sambungan telepon dengan pemilik Ayam Goreng Widuran. Dalam percakapan tersebut, Respati menyampaikan imbauan resmi untuk menutup sementara operasional rumah makan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan asesmen ulang secara komprehensif mengenai status kehalalan produk yang dijual.

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu dan dilakukan asesmen ulang oleh OPD, terkait kehalalan dan ketidakhalalan. Jika memang mau menyatakan halal, silakan ajukan sertifikasi halal. Kalau tidak, ya silakan ajukan keterangan tidak halal," ujar Respati usai melakukan peninjauan langsung di Warung Ayam Goreng Widuran.

Setelah kedatangan Wali Kota dan tim gabungan, para karyawan Ayam Goreng Widuran segera melakukan persiapan untuk menutup rumah makan. Proses penutupan dilakukan dengan tertib dan disaksikan oleh petugas dari Satpol PP. Respati menekankan bahwa penutupan ini bersifat sementara dan akan berlangsung hingga proses asesmen ulang selesai dilakukan.

Lamanya waktu penutupan akan sangat bergantung pada hasil asesmen yang akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama. Hasil verifikasi dari OPD terkait juga akan menjadi pertimbangan penting sebelum izin operasional Ayam Goreng Widuran dapat dibuka kembali.

"Berapa hari nanti kita lihat dari asesmennya besok dari BPOM, dari Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD terkait baru nanti bisa dibuka kembali," jelasnya.

Respati juga menegaskan bahwa imbauan penutupan tidak hanya berlaku untuk gerai Ayam Goreng Widuran yang berada di Jalan Sutan Syahrir, tetapi juga untuk seluruh cabang atau gerai lainnya jika ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi konsumen yang merasa dirugikan atau mendapatkan informasi yang tidak akurat.

"Mulai hari ini, saya imbau untuk ditutup dulu. Dari pemilik mengucapkan terima kasih, tapi tentu ini mengecewakan banyak pihak, melukai banyak pihak, maka dari itu saya tadi sampaikan untuk lebih baik tutup dan silakan nanti melakukan asesmen ulang seperti itu," tegasnya.

Wali Kota Solo juga mengungkapkan kekecewaannya atas polemik yang terjadi, mengingat Ayam Goreng Widuran telah beroperasi selama kurang lebih 50 tahun. Ia menekankan bahwa tindakan yang diambil bertujuan untuk menjaga kerukunan umat beragama serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

"Ya, tentu ini sudah 50 tahun ini saya cukup kecewa dan ini untuk menjaga kerukunan umat beragama satu, kedua perlindungan konsumen, itu yang paling penting. Konsumen itu dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," ungkapnya.

Polemik Ayam Goreng Widuran bermula dari informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa proses pengolahan ayam goreng tersebut menggunakan minyak babi. Informasi ini menimbulkan keresahan di kalangan konsumen muslim, yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Ayam Goreng Widuran sendiri telah berdiri sejak tahun 1973. Ciri khas dari ayam goreng ini adalah kremesannya yang digoreng menggunakan minyak babi. Sebenarnya, penggunaan minyak babi dalam proses pengolahan bukanlah sebuah masalah, asalkan informasi tersebut disampaikan secara transparan kepada konsumen. Sayangnya, banyak pelanggan muslim yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai hal ini.

Menyikapi polemik yang berkembang, pihak Ayam Goreng Widuran telah memberikan keterangan 'Non Halal' pada akun Instagram dan Google Review mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai status produk yang mereka jual.