Anggota Ormas PP Diduga Pembunuh Polisi di Jambi: Utang Piutang Berujung Maut

Kasus pembunuhan seorang anggota polisi, Aipda Hendra, di Jambi memasuki babak baru. Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut diduga kuat adalah Nopri Ardi (38), yang teridentifikasi sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila.

Identitas pelaku terungkap berdasarkan kartu identitas yang ditemukan. Selain sebagai anggota ormas, pelaku juga diketahui memiliki kartu pers.

"Benar, pelaku adalah anggota ormas. Di sini tertulis anggota ormas PP, dan ada kartu wartawan," ujar Krisno dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

Motif pembunuhan diduga berlatar belakang persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Pelaku mengaku merasa tertekan karena terus-menerus ditagih utang, hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

"Dengan melakukan penyelidikan kasus yang simultan, dan diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala," jelas Krisno.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah korban termasuk sebuah barbel seberat satu kilogram berwarna merah jambu, yang diduga digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.

Pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam memperoleh pengakuan dari pelaku. Namun, melalui serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan pemeriksaan barang bukti fisik, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak.

"Jadi, kita tidak mengejar pengakuan pelaku, tetapi berdasarkan pemeriksaan secara saintifik dan membuktikan dia adalah pelakunya," tegas Krisno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. Selain barbel, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti telepon genggam, sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, meja dengan jejak darah, serta hasil pemeriksaan digital lainnya.