KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Pejabat BI Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan, sebagai saksi pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Irwan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada pukul 10.07 WIB. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Irwan berhalangan hadir pada Kamis, 22 Mei 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Irwan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Detail materi pemeriksaan terhadap Irwan belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Namun, sebelumnya KPK telah mengindikasikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini pertama kali mencuat ke publik pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September 2024 lalu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyimpangan dana CSR yang berasal dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari total anggaran program CSR, hanya sebagian yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
"Ada indikasi bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. Misalnya, dari total anggaran 100, hanya 50 yang digunakan untuk kegiatan CSR yang sebenarnya. Permasalahannya adalah kemana yang 50 itu?" ujar Asep saat itu.
KPK menekankan bahwa penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan sosial merupakan pelanggaran hukum. Dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur atau program pemberdayaan ekonomi.
Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penyidikan kasus ini:
- Indikasi Penyimpangan Dana: KPK menemukan indikasi bahwa sebagian dana CSR BI dan OJK tidak disalurkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
- Peruntukan Dana: Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
- Proses Hukum: KPK terus melakukan pendalaman dan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini secara transparan dan akuntabel. Lembaga anti-rasuah ini akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor keuangan.