Wacana Batas Usia Pensiun ASN Dipertimbangkan: Pemerintah Utamakan Regenerasi

Wacana mengenai peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun masih menjadi topik diskusi hangat. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tersebut merupakan hal yang wajar dan sah untuk dipertimbangkan.

Namun, Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek krusial. Salah satu pertimbangan utama adalah kesinambungan kaderisasi dan regenerasi ASN. Pemerintah menyadari pentingnya mempersiapkan generasi penerus ASN yang kompeten dan mampu mengemban tanggung jawab untuk memajukan negara di masa depan. Adanya generasi baru yang mumpuni menjadi kunci dalam menjaga keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menyarankan agar Korpri menjalin komunikasi dan konsultasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua kementerian ini memiliki peran strategis sebagai dewan penasihat Korpri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan ASN, termasuk kebijakan terkait usia pensiun dan pengangkatan ASN.

Menurut Hasan Nasbi, hingga saat ini belum ada pembahasan formal mengenai usulan perubahan batas usia pensiun ASN. Wacana ini masih berada pada tahap usulan dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai pihak terkait.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, telah menyampaikan usulan ini kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Zudan Arif Fakrullah berpendapat bahwa peningkatan usia pensiun ASN dapat mendorong pengembangan keahlian dan karir pegawai, mengingat peningkatan harapan hidup dan kualitas hidup yang semakin baik.

Zudan mengusulkan beberapa perubahan terkait usia pensiun berdasarkan jabatan:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Usia pensiun menjadi 65 tahun.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I): Usia pensiun menjadi 63 tahun.
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II): Usia pensiun menjadi 62 tahun.
  • Pejabat Eselon III dan IV: Usia pensiun menjadi 60 tahun.
  • Jabatan Fungsional Utama: Usia pensiun ditetapkan pada usia 70 tahun.

Wacana perubahan batas usia pensiun ASN ini membuka ruang diskusi yang konstruktif mengenai pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Pemerintah perlu menimbang berbagai aspek, termasuk implikasi terhadap anggaran negara, kesempatan karir bagi generasi muda, dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.