Dalam Sidang Korupsi Semarang, Saksi Ungkap Setoran Ratusan Juta untuk Proyek

Sidang Korupsi Semarang: Saksi Akui Pemberian Fee Proyek Ratusan Juta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri. Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sapta Marnugraha, Wakil Bendahara Gapensi Kota Semarang.

Dalam kesaksiannya, Sapta Marnugraha mengungkapkan adanya praktik setoran sejumlah uang yang disebut sebagai commitment fee kepada Martono, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Gapensi Kota Semarang. Sapta mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen atas proyek-proyek yang diperoleh perusahaannya di beberapa wilayah di Kota Semarang, yaitu Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Pedurungan.

"Saya setor Rp 500 juta, itu commitment fee 13 persen," ujar Sapta saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa besaran setoran tersebut dihitung berdasarkan nilai proyek yang didapatkan, yang mencapai kurang lebih Rp 4 miliar. Mekanisme pembayaran commitment fee ini, lanjut Sapta, dilakukan di awal, sebelum pelaksanaan proyek. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Martono.

Sapta juga menjelaskan bahwa uang commitment fee 13 persen tersebut, tidak termasuk dalam kasus Gapensi yang lain.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di Kota Semarang. Selain Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah dan proyek-proyek pembangunan.

Sidang perdana Mbak Ita sendiri telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menjeratnya dan para terdakwa lainnya. Proses hukum masih terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus korupsi yang mengguncang Kota Semarang ini.

Daftar Proyek yang disebut dalam persidangan:

  • Kecamatan Mijen
  • Kecamatan Gunungpati
  • Kecamatan Pedurungan