Sengketa Wilayah, Aceh Klaim Empat Pulau Beralih ke Sumatera Utara
Pemerintah Aceh tengah berupaya untuk mempertahankan kedaulatan atas empat pulau yang kini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mengalami perubahan status berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. Pemerintah Aceh, menurutnya, telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi dan survei lapangan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Meski demikian, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, menurut Syakir, bertekad untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah administratif Aceh.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh telah menyajikan sejumlah bukti otentik yang mendukung klaim mereka. Bukti-bukti tersebut meliputi infrastruktur fisik yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.
Beberapa bukti yang diajukan oleh Pemerintah Aceh antara lain:
- Infrastruktur di Pulau Panjang: Tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.
- Peta Kesepakatan 1992: Peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992. Peta ini menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
- Dokumen Kepemilikan: Dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya.
- Prasasti di Pulau Mangkir Ketek: Prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh, dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008.
Syakir menambahkan bahwa pada tahun 2022, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga. Dalam forum tersebut, mayoritas peserta rapat menyatakan bahwa keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Aceh. Pemerintah Aceh meyakini bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei, aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun, keempat pulau tersebut seharusnya tetap menjadi bagian dari Aceh.
Sengketa wilayah ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Aceh, yang berupaya untuk mempertahankan wilayahnya berdasarkan bukti-bukti sejarah dan administrasi yang ada.