Rentetan Skandal di Kementerian Komunikasi dan Digital: Dari Korupsi BTS Hingga Mafia Judi Online

Deretan Kasus yang Menjerat Kementerian Komunikasi dan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan dalam dua tahun terakhir akibat serangkaian kasus yang melibatkan berbagai tingkatan, mulai dari pegawai hingga pejabat tinggi. Kasus-kasus ini, yang mencakup korupsi dalam proyek infrastruktur BTS 4G, keterlibatan pegawai dalam jaringan judi online, dan dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan tata kelola di dalam kementerian.

Korupsi Proyek BTS 4G: Skandal yang Menyeret Menteri

Pada Mei 2023, publik dikejutkan dengan penetapan Johnny G. Plate, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Proyek ini bertujuan untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Rencananya, 7.904 BTS 4G akan dibangun dalam dua tahap, namun dalam pelaksanaannya, terjadi rekayasa dan pengaturan lelang yang tidak sehat, sehingga diduga terjadi penggelembungan harga. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah. Kasus ini menyeret belasan tersangka, termasuk pejabat Kominfo, anggota BPK, dan pihak swasta.

Judi Online: Pengkhianatan dari Dalam

Di tengah upaya pemerintah memberantas judi online, terungkap bahwa sejumlah pegawai Komdigi justru terlibat dalam praktik ilegal ini. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk membiarkan situs judi online tetap beroperasi, dengan imbalan finansial. Penggeledahan di kantor Komdigi mengungkap bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pegawai dalam jaringan judi online. Menkomdigi Meutya Hafid kemudian mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan dan meminta seluruh pegawai menandatangani pakta integritas anti-judi online. Namun, kasus ini terus berkembang, dengan puluhan tersangka ditangkap dan aset senilai puluhan miliar rupiah disita.

Berikut adalah peran dari tiap tersangka:

  • 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi
  • 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online
  • Ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen
  • Ada juga tersangka yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir
  • 9 orang oknum pegawai Komdigi berperan melakukan pemblokiran
  • 2 orang berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
  • 1 orang berperan merekrut para tersangka.

Korupsi PDNS: Ancaman Keamanan Data Nasional

Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Kominfo dan pihak swasta. Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan data nasional. Serangan ransomware yang melumpuhkan layanan publik pemerintah pada Juni 2024 diduga terkait dengan korupsi dalam proyek PDNS. Kejari Jakpus menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah, termasuk suap yang diterima oleh sejumlah pejabat Kominfo.