Herry Jung Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek PLTU Cirebon 2 Setelah Sempat Mangkir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa Herry Jung, seorang pihak swasta yang sebelumnya sempat absen dari panggilan penyidik.
Herry Jung, yang diketahui merupakan General Manager Hyundai Engineering Construction, akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Senin, 26 Mei 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Status Herry Jung dalam kasus ini adalah sebagai saksi. Sebelumnya, Herry Jung dijadwalkan untuk diperiksa pada tanggal 9 Mei lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Keterlibatan Herry Jung dalam kasus ini telah berlangsung sejak lama. KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tahun 2019, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, dengan nilai total mencapai Rp 6,04 miliar. Suap ini diduga sebagai imbalan atas kemudahan perizinan yang diberikan kepada PT Cirebon Energi Prasarana terkait proyek PLTU-2 di Kabupaten Cirebon. Dari janji awal sebesar Rp 10 miliar, realisasi suap diberikan secara bertahap dalam bentuk tunai.
Selain memeriksa Herry Jung, KPK juga memanggil Sunjaya Purwadisastra. Dalam agenda pemeriksaan pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, yaitu:
- Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana
- Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana
- Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019
Kasus dugaan suap PLTU Cirebon 2 ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam masa jabatannya sebagai Bupati Cirebon (2014-2019), Sunjaya Purwadisastra tercatat menerima uang senilai Rp 64 miliar dan melakukan upaya pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya. Atas perbuatannya tersebut, Sunjaya didakwa melanggar:
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
- Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.