Warga Tarakan Resah: Temuan Dugaan Beras Berplastik Merek '35' Gegerkan Masyarakat
Kota Tarakan, Kalimantan Utara, digemparkan dengan isu beras merek '35' yang diduga mengandung plastik. Kekhawatiran ini bermula dari pesan berantai yang tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp warga.
Informasi yang meresahkan ini pertama kali diunggah di grup-grup percakapan warga. Pesan tersebut kemudian diteruskan oleh Ketua RT 15 Kelurahan Karang Harapan, Samsudin, sebagai langkah preventif untuk mengingatkan warganya agar lebih berhati-hati dalam memilih beras yang akan dikonsumsi. Samsudin membenarkan bahwa tujuannya menyebarkan pesan tersebut semata-mata untuk meningkatkan kewaspadaan warga.
Tim investigasi mencoba menelusuri keberadaan beras merek '35' di sejumlah toko yang berlokasi di sekitar kawasan militer yang disebutkan dalam pesan berantai. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Para pedagang di area tersebut mengaku tidak menjual beras dengan merek yang dimaksud.
Salah seorang warga bernama Gimin, yang berdomisili di RT 7 Jalan Damai Bakti, Kelurahan Karang Harapan, mengaku sebagai salah satu korban yang merasakan dampak dari dugaan beras plastik ini. Gimin menuturkan bahwa beras merek '35' yang ia beli dari sebuah toko di sekitar Gunung Selatan, Kelurahan Karang Anyar, menunjukkan tekstur yang tidak lazim setelah dimasak menjadi nasi.
"Tekstur nasi yang dihasilkan sangat berbeda dari nasi pada umumnya. Setelah mengonsumsi nasi tersebut, saya merasakan perut kembung dan mengalami kesulitan buang air besar selama beberapa hari," ungkap Gimin.
Gimin mulai menaruh curiga pada hari Minggu (25/5), ketika mendapati sisa nasi yang dimasak tidak membusuk dan tidak dihinggapi lalat. Padahal, ia sudah mengonsumsi beras tersebut selama dua minggu sebelum akhirnya menyadari adanya kejanggalan. Istrinya kemudian menaruh curiga terhadap bentuk nasi yang tidak biasa.
Gimin segera melaporkan temuannya ini ke berbagai grup WhatsApp warga dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan. Tindakan cepat ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang lebih besar.
"Pihak kepolisian, Dinas Pertanian, dan BPOM telah mengunjungi rumah saya untuk melakukan pendalaman terkait laporan ini. Saat ini, mereka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut," jelasnya.
Menanggapi isu yang beredar, Burhan, seorang distributor beras, mengaku terkejut. Ia menjelaskan bahwa beras '35' merupakan merek yang telah terdaftar secara resmi dan telah didistribusikan selama lima tahun ke berbagai wilayah di Kalimantan Utara, termasuk Pulau Bunyu, Sesayap, Sekatak, dan Kota Tarakan. Selama masa peredaran tersebut, belum pernah ada keluhan dari masyarakat.
"Selama ini, kami tidak pernah menerima komplain atau keluhan apapun dari masyarakat terkait kualitas beras '35'," tegas Burhan.
Burhan menambahkan bahwa beras '35' diproduksi di Sidrap, Sulawesi Selatan. Pihaknya berencana untuk segera menemui konsumen yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi isu yang beredar dan mencari solusi terbaik. Ia juga mengimbau agar konsumen yang memiliki keluhan sebaiknya melaporkannya terlebih dahulu kepada instansi terkait atau distributor, sebelum menyebarkannya ke media atau grup masyarakat.
Sementara itu, upaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan, masih belum berhasil. Staf BPOM Tarakan menyatakan bahwa pimpinan sedang memiliki agenda kegiatan yang padat. Pihaknya berjanji akan segera memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapatkan konfirmasi dari pimpinan.