PDIP Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Penghilangan Barang Bukti Kasus Harun Masiku
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas membantah keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mereka, Hasto Kristiyanto, dalam dugaan perintah untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Bantahan ini disampaikan di tengah proses persidangan yang tengah berlangsung.
Guntur Romli, yang bertindak sebagai perwakilan PDIP, menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan adanya tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Hasto. Menurutnya, tidak ada bukti yang mengarah pada perintah Hasto kepada Nur Hasan untuk menenggelamkan telepon selulernya, yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menegaskan posisi partai dalam membela kadernya.
Fokus utama pembelaan PDIP terletak pada kesaksian Nur Hasan sendiri. Guntur Romli mengutip kesaksian Nur Hasan yang menyebutkan bahwa perintah untuk menenggelamkan HP justru datang dari dua orang tak dikenal. Dua orang tersebut digambarkan memiliki perawakan tegap dan melakukan intimidasi terhadap Nur Hasan. Keterangan ini secara signifikan membantah narasi yang sebelumnya beredar, yang mengaitkan Hasto dengan perintah tersebut.
Selain itu, PDIP juga menepis tudingan bahwa Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap ponselnya. Guntur Romli menjelaskan bahwa istilah "tenggelamkan" yang diucapkan Hasto kepada Kusnadi merujuk pada instruksi untuk membuang pakaian setelah ritual melarung, bukan untuk menghilangkan barang bukti elektronik. Ritual tersebut dimaksudkan sebagai simbol pembuangan sial, tidak ada kaitannya dengan upaya menghalang-halangi proses hukum.
Dengan berbekal keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, PDIP meyakini bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Guntur Romli menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Sekjen PDIP tersebut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan terkait dengan penenggelaman HP.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Hasto atas dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW periode 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.