Prosedur dan Syarat Terkini Pengalihan Nama Kendaraan Bermotor Bekas
Penting bagi pembeli kendaraan bermotor bekas untuk segera melakukan proses pengalihan nama kepemilikan atau balik nama. Tindakan ini krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara hukum.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru akan dipermudah dalam berbagai urusan administratif terkait kendaraan, seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dan proses perpanjangan STNK lima tahunan. Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif per 5 Januari 2025, biaya balik nama kendaraan bermotor bekas telah digratiskan, memberikan insentif tambahan bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan proses ini.
Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk proses balik nama kendaraan bermotor bekas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi atas nama pemilik baru.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Bukti transaksi jual beli kendaraan, contohnya kuitansi pembayaran yang sah.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan.
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah, jika diperlukan, sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dilunasi di Samsat asal (terutama dalam kasus mutasi kendaraan dari luar daerah).
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, menekankan pentingnya pengalihan nama kendaraan bekas untuk kelancaran pembayaran pajak. Beliau menyarankan agar pembeli segera melakukan balik nama setelah memperoleh kendaraan bekas. Dengan balik nama, pemilik tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama dan proses ini bebas biaya. Hal ini akan mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan.
Dalam kasus kendaraan bekas yang berasal dari luar daerah atau Samsat yang berbeda dengan domisili pemilik baru sesuai KTP, proses mutasi kendaraan menjadi suatu keharusan. Data kendaraan dari Samsat asal perlu dicabut atau dimutasikan keluar, sebelum kemudian didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan alamat KTP pemilik baru melalui proses mutasi masuk.