Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semarang: Saksi Ungkap Setoran Ratusan Juta untuk Proyek
Saksi Mengaku Setor Rp 500 Juta untuk Proyek di Semarang
Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, sejumlah saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (26/05/2025).
Salah satu saksi, Sapta Marnugraha, yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Gapensi Kota Semarang, mengungkapkan adanya setoran commitment fee sebesar 13 persen kepada terdakwa Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. "Saya setor Rp 500 juta sebagai commitment fee 13 persen," ungkap Sapta dalam persidangan. Uang tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari nilai proyek yang dikerjakannya di wilayah Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Pedurungan, dengan total nilai proyek mencapai kurang lebih Rp 4 miliar.
Sapta menjelaskan bahwa sebagai bendahara Gapensi Kota Semarang, setoran commitment fee sebesar 13 persen itu tidak tercatat dalam pembukuan organisasi. "Caranya, kami bayar dulu di awal 13 persen kepada Pak Martono," jelasnya. Hal ini mengindikasikan adanya praktik di luar mekanisme resmi organisasi.
Dakwaan Terhadap Mantan Wali Kota Semarang dan Para Terdakwa Lain
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, sebelumnya telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwanya dengan tiga dakwaan, yang juga menjerat suaminya, Alwin Basri. Selain Mbak Ita dan suaminya, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan penyampaian bukti-bukti oleh JPU untuk mengungkap secara terang benderang praktik korupsi yang terjadi.
Berikut adalah daftar terdakwa dalam kasus ini:
- Heverita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) - Mantan Wali Kota Semarang
- Alwin Basri - Suami Heverita Gunaryanti Rahayu
- Martono - Ketua Gapensi Kota Semarang
- Rachmat Utama Djangkar - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan terus dikawal oleh berbagai pihak untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan.