TPUA Desak Gelar Perkara Khusus Terkait Ijazah Jokowi, Pertanyakan Keabsahan Penghentian Penyelidikan
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah mengajukan permohonan resmi kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri, mendesak dilakukannya gelar perkara khusus terkait laporan dugaan kejanggalan ijazah Presiden Joko Widodo. Upaya ini dilakukan menyusul keputusan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana.
TPUA, melalui Wakil Ketua Rizal Fadilah, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang mendasari permintaan gelar perkara khusus ini. Salah satu poin utama yang disoroti adalah tidak dilibatkannya pelapor dan terlapor dalam beberapa tahapan penting penyelidikan. Rizal berpendapat, ketidakikutsertaan ini menyebabkan prosedur penanganan perkara menjadi cacat hukum.
Lebih lanjut, TPUA menyoroti tidak dimintai keterangannya sejumlah ahli yang mereka ajukan dalam berkas pengaduan, seperti Rismon Sianipar dan Roy Suryo. Menurut Rizal, hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan yang dilakukan tidak komprehensif dan tidak menjangkau seluruh aspek yang relevan dengan kasus ini.
"Ada kita punya ahli Rismon dan Roy dan itu masuk dalam bukti-bukti kita, masuk itu dalam bukti-bukti yang diajukan oleh kita, tapi tidak pernah diperiksa, tidak pernah diperintah (diminta) keterangan. Pasti tidak lengkap itu hasil penyelidikan secara keseluruhan," ujar Rizal.
Atas dasar kejanggalan-kejanggalan tersebut, TPUA secara resmi meminta Wassidik Polri untuk memerintahkan penyidik agar segera melaksanakan gelar perkara khusus. Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpinan DPR RI, dan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah mengumumkan penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah yang bersangkutan. Hasil uji labfor menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding milik rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Ijazah tersebut kemudian diuji secara laboratoris dengan membandingkannya dengan sampel dari tiga rekan seangkatan Jokowi.
"Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkapnya.
Berikut adalah beberapa poin penting dari berita ini:
- TPUA mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wassidik Polri terkait ijazah Jokowi.
- TPUA mempertanyakan keabsahan penghentian penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
- TPUA menyoroti tidak dilibatkannya pelapor dan terlapor dalam beberapa tahapan penyelidikan.
- TPUA mengklaim ahli yang mereka ajukan tidak dimintai keterangan.
- Bareskrim menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana setelah uji labfor.
- Hasil uji labfor menyatakan ijazah Jokowi identik dengan ijazah pembanding rekan seangkatan.