Sidang Tipikor Ungkap Jejak Digital Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto: Ahli UI Beberkan Metode Pelacakan Melalui Data CDR
Sidang Tipikor Ungkap Jejak Digital Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto: Ahli UI Beberkan Metode Pelacakan Melalui Data CDR
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, terungkap bagaimana jejak digital Harun Masiku, buronan KPK, dan Hasto sendiri dilacak melalui data Call Detail Record (CDR) dari nomor ponsel mereka. Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, menjelaskan proses pelacakan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bob Hardian, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan bahwa pelacakan posisi seseorang dilakukan dengan menganalisis perpindahan Base Transceiver Station (BTS) yang terhubung dengan nomor ponsel yang bersangkutan. Data perpindahan BTS ini terekam dalam CDR. "Setiap perpindahan perangkat dari BTS satu ke BTS lain, atau handover antar BTS, akan selalu memperbarui catatan perangkat di jaringan seluler," ujarnya.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan bagaimana data CDR ini digunakan untuk melacak posisi Harun Masiku. Bob menjelaskan bahwa timeline perjalanan Harun Masiku, yang didasarkan pada data CDR, menunjukkan titik-titik lokasi yang terdeteksi pada waktu-waktu tertentu. Sebagai contoh, pada 8 Januari 2020, pukul 11.09 WIB, posisi Harun Masiku terdeteksi di Batusari, Kebon Jeruk, Jakarta.
Bob menambahkan bahwa data CDR yang dianalisis hanyalah data pada rentang waktu yang diminta oleh penyidik. Data CDR mencatat semua aktivitas ponsel dari waktu ke waktu, tetapi hanya bagian yang relevan dengan penyelidikan yang digunakan. Ia juga menjelaskan bahwa pelacakan posisi melalui CDR hanya dapat dilakukan jika ponsel dalam keadaan aktif dan terhubung ke jaringan seluler. Jika ponsel mati atau berada di area blank spot (tidak terjangkau sinyal), maka data koordinat tidak akan muncul.
Jaksa juga mendalami pelacakan posisi Hasto Kristiyanto. Bob menjelaskan bahwa metode yang digunakan sama, yaitu dengan menganalisis data CDR dari nomor ponsel yang diduga milik Hasto. Timeline pergerakan Hasto menunjukkan beberapa lokasi, termasuk di Jalan Diponegoro, parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional Gelora Tanah Abang. Setiap baris dalam CDR mengandung informasi lokasi pada waktu tertentu.
Selain Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, pelacakan juga dilakukan terhadap nomor ponsel staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan. Jaksa kemudian menanyakan perbedaan antara ponsel yang dimatikan dengan ponsel yang direndam dalam air. Bob menjelaskan bahwa dalam kedua kasus tersebut, ponsel tidak lagi berinteraksi dengan BTS, sehingga tidak ada data yang dicatat oleh jaringan seluler setelah perangkat dimatikan atau direndam dalam air.
Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk stand by di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK. Perbuatan Hasto ini diduga menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah.