Penguasaan Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas Pemuda Pancasila Diduga Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Aparat kepolisian tengah mendalami dugaan praktik penguasaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila. Dari hasil penyelidikan sementara, ormas tersebut diduga telah meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah selama tujuh tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa praktik penguasaan lahan parkir ini telah berlangsung sejak tahun 2017. Modusnya adalah dengan menarik biaya parkir dari para pengunjung RSUD Tangsel. Untuk sepeda motor, dikenakan tarif Rp 3.000, sementara untuk mobil sebesar Rp 5.000.
"Dari hasil perhitungan kami, rata-rata jumlah kendaraan yang parkir setiap hari adalah sekitar 600 sepeda motor dan lebih dari 107 mobil," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan estimasi tersebut, dalam sehari ormas Pemuda Pancasila dapat mengumpulkan Rp 2.281.500 dari hasil parkir. Jika diakumulasikan selama satu tahun, jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. Praktik ini, kata Kombes Pol. Wira, telah berlangsung sejak tahun 2017.
"Jika dihitung dari tahun 2017 hingga 21 Mei 2025, total uang yang dikantongi Pemuda Pancasila dari hasil menguasai lahan parkir di RSUD Tangsel mencapai Rp 7 miliar lebih," ungkapnya.
Inspektorat Daerah Tangerang Selatan juga telah melakukan perhitungan terkait kerugian daerah akibat penguasaan lahan parkir ini. Hasilnya, diperkirakan kerugian mencapai Rp 5 miliar. Sejak tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah melelang pengelolaan parkir RSUD Tangsel dan dimenangkan oleh PT BCI. Namun, hingga 21 Mei 2025, PT BCI tidak dapat melaksanakan pengelolaan parkir karena adanya intimidasi dari ormas Pemuda Pancasila. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Pemkot Tangsel, karena potensi pendapatan dari parkir seharusnya masuk ke kas daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa Inspektorat Daerah Tangsel telah melakukan penghitungan kerugian daerah, yang seharusnya masuk ke kas daerah, kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," imbuh Kombes Pol. Wira.
Aliran Dana ke Ketua Pemuda Pancasila Tangsel
Lebih lanjut, Kombes Pol. Wira mengungkapkan bahwa hasil pungutan parkir tersebut tidak hanya dinikmati oleh anggota ormas Pemuda Pancasila, tetapi juga mengalir ke Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, seperti akomodasi kantor, iuran organisasi, dan jatah bulanan untuk ketua.
"Hasil parkir itu dibagi kepada anggota PP untuk akomodasi kantor, iuran organisasi, dan jatah kepada Ketua PP per hari hingga akumulasi bulanan," jelasnya.
Muhammad Reza alias OP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain itu, polisi juga telah mengamankan 30 anggota Pemuda Pancasila terkait kasus ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 385 ancaman 4 tahun penjara, dan Pasal 335 ancaman 1 tahun penjara," pungkas Kombes Pol. Wira.