Pemerintah Pertimbangkan Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun

markdown Kabar mengenai usulan perubahan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi sorotan. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi telah mengajukan usulan agar usia pensiun maksimal ASN dapat diperpanjang hingga mencapai 70 tahun.

Usulan tersebut merinci beberapa kategori jabatan dengan batasan usia pensiun yang berbeda. Untuk pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, diusulkan usia pensiun menjadi 65 tahun. Sementara itu, bagi pejabat JPT Madya atau setara dengan Eselon I, batas usia pensiun yang diusulkan adalah 63 tahun. Pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II, diusulkan untuk pensiun pada usia 62 tahun. Untuk pejabat Eselon III dan IV, batas usia pensiun yang diusulkan adalah 60 tahun. Yang menarik, bagi Jabatan Fungsional Utama, batas usia pensiun yang diusulkan mencapai 70 tahun.

Menanggapi usulan ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, mengkonfirmasi bahwa pemerintah telah menerima dan menampung usulan tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. "Usulan ini telah disampaikan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara. Sebagai sebuah usulan, tentu saja sah-sah saja untuk diajukan, dan usulan-usulan yang baik tentu akan kita tampung," ujar Hasan di kantornya, Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pertimbangan yang matang terhadap usulan ini. Beberapa aspek penting yang akan diperhatikan termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN. "Ke depan, pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni untuk memimpin dan mengurus negara ini," tambahnya.

Selain itu, Hasan menyarankan agar Korpri lebih intensif berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri, yang juga bertindak sebagai Dewan Penasihat Korpri. Ia menekankan bahwa berbagai aspek terkait ASN, seperti rentang usia, pengangkatan, dan lain sebagainya, merupakan ranah dari Kementerian PAN-RB.

"Kami sarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri, karena mereka juga merupakan Dewan Penasehat dari Korpri," tegas Hasan. Usulan ini tentu akan menjadi bahan diskusi dan kajian mendalam bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait usia pensiun ASN di masa mendatang.