Rismon Sianipar Menjalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah yang Menyeret Nama Jokowi
Pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi kehadiran Rismon di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 10.20 WIB. Ade Ary menjelaskan bahwa saat ini Rismon sedang menjalani proses pengambilan keterangan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebagai bagian dari tahap penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Rismon dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 22 Mei 2025, namun yang bersangkutan berhalangan hadir. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, terkait tudingan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jokowi menyatakan bahwa meskipun ini adalah masalah tuduhan ijazah palsu, penting untuk membawanya ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa ada beberapa pihak yang dilaporkan terkait kasus ini. Yakup menyebutkan inisial nama-nama terlapor, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.