Upaya Penyelundupan Kokain dalam Boneka dan Alat Tulis Digagalkan di Bali, WN Australia Ditangkap

Bali kembali menjadi sorotan terkait kasus narkoba. Seorang warga negara Australia berinisial LAA (43) ditangkap pihak kepolisian setelah kedapatan mencoba menyelundupkan kokain seberat 1,8 kilogram ke Pulau Dewata. Modus yang digunakan pelaku terbilang unik, yaitu dengan menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kemasan alat tulis dan boneka yang dikirim melalui jasa pengiriman paket dari luar negeri.

Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada tanggal 12 April 2025 mengenai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri yang akan masuk ke Bali. Paket tersebut tiba di Bali pada tanggal 21 Mei 2025 dengan alamat penerima di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Guna memastikan siapa penerima barang haram tersebut, petugas gabungan melakukan teknik control delivery. Teknik ini dilakukan dengan mengawasi penyerahan barang secara seksama. Pada tanggal 22 Mei 2025, LAA berhasil ditangkap saat menerima dua paket tersebut dari seorang pengemudi ojek online di sebuah vila. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kokain yang disembunyikan di dalam alat tulis dan boneka. Total berat kokain yang ditemukan mencapai kurang lebih 1,8 kilogram.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang mungkin melibatkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini.

Irjen Daniel Adityajaya menambahkan, "Tidak semua detail kami sampaikan karena masih dalam pengembangan penyelidikan. Kemungkinan ada hal-hal lain yang perlu dikembangkan, apakah pelaku yang turut serta maupun yang menyuruh sebagai bos. Yang jelas berasal dari luar negeri."

Akibat perbuatannya, LAA dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.