Mahasiswa Hukum UII Bersuara: Dugaan Intimidasi Penggugat UU TNI Ancam Demokrasi
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) baru-baru ini melayangkan kecaman keras terhadap dugaan intimidasi yang dialami oleh tiga mahasiswa mereka. Ketiga mahasiswa tersebut diketahui tengah mengajukan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga, Handika, Irsyad, dan Arung, ketiga mahasiswa yang menjadi penggugat UU TNI tersebut, mengalami serangkaian tindakan intimidasi. Salah satunya adalah upaya pengambilan data pribadi oleh pihak-pihak tak dikenal. Aksi solidaritas pun muncul dari sesama mahasiswa FH UII, dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII menjadi motor penggeraknya.
Muhammad Rayyan Syahbana, Ketua LEM FH UII, menyatakan bahwa insiden ini justru memicu gelombang dukungan yang besar dari kalangan mahasiswa fakultas hukum. Aksi pernyataan sikap yang digelar di halaman depan Fakultas Hukum UII dihadiri oleh berbagai elemen mahasiswa, perwakilan dosen, termasuk Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII, Mukmin Zakie, dan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta. Kehadiran beragam elemen ini, menurut Rayyan, menunjukkan soliditas dan dukungan penuh terhadap mahasiswa yang mengalami intimidasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Rayyan menyoroti bahwa kejadian ini mencerminkan kondisi darurat demokrasi di Indonesia. Ia menilai, intimidasi semacam ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Lebih lanjut, Rayyan menjelaskan bahwa tindakan pengambilan data pribadi tanpa identitas dan legalitas yang jelas, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai aparat negara atau lembaga konstitusional, merupakan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan intimidasi tersebut melanggar rasa aman dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Keluarga Mahasiswa FH UII menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai insan akademis, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi dan berkontribusi dalam proses demokrasi, termasuk mengkritisi produk hukum yang berpotensi merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Rayyan juga menekankan pentingnya uji konstitusional sebagai mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia. Partisipasi mahasiswa dalam proses hukum formal seperti judicial review adalah wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitusi.
Atas dasar itu, Keluarga Mahasiswa FH UII menyampaikan beberapa tuntutan:
- Pemerintah dan institusi terkait harus menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
- Perlindungan terhadap hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, khususnya dalam ruang akademik dan konstitusional, harus diutamakan.
- Inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum harus didukung.
Keluarga Mahasiswa FH UII juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan adil bagi semua. Mereka berharap, kasus intimidasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, serta menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.