MKD Jatuhkan Sanksi Teguran Keras kepada Anggota DPR Beniyanto atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Beniyanto, seorang anggota Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Banggai.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk rekaman video yang diajukan oleh pelapor. Kasus ini bermula dari laporan Lutfi Samaduri, anggota DPRD Kabupaten Banggai, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Beniyanto.
"Aduan tersebut kita proses dan akhirnya ya kita sidangkan yang bersangkutan (Beniyanto) hari ini," ucapnya.
Insiden ini terjadi menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai. Meskipun dijatuhi sanksi teguran keras, Beniyanto tetap berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Namun, MKD juga memberikan rekomendasi kepada Partai Golkar untuk tidak mencalonkan kembali Beniyanto sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu mendatang.
Sanksi yang Diberikan MKD:
- Teguran Keras kepada Beniyanto.
- Rekomendasi kepada Partai Golkar untuk tidak mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di gedung DPR pada hari Senin, 26 Mei. Beniyanto hadir langsung dalam sidang tersebut.
"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Dek Gam, usai sidang, Senin (26/5).
MKD berharap sanksi ini dapat menjadi pembelajaran bagi Beniyanto dan seluruh anggota DPR RI untuk selalu menjaga perilaku dan etika sebagai wakil rakyat.