KPPU Soroti Dampak Bea Masuk Anti-Dumping terhadap Industri Hilir Tekstil
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan kekhawatiran serius terkait rencana pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) pada impor benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari Tiongkok. KPPU menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu keseimbangan persaingan usaha dan menimbulkan kerugian signifikan bagi industri hilir tekstil nasional.
KPPU telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perdagangan yang berisi rekomendasi agar rencana tersebut dievaluasi kembali. Evaluasi tersebut didasarkan pada hasil analisis mendalam yang dilakukan KPPU menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance).
Kekhawatiran KPPU Terhadap BMAD
KPPU menemukan bahwa cakupan produk yang akan dikenakan BMAD terlalu luas, bahkan mencakup jenis benang filamen yang belum diproduksi di dalam negeri. Hal ini berpotensi membatasi pilihan bahan baku bagi pelaku industri hilir. Lebih lanjut, KPPU menyoroti tingkat konsentrasi pasar benang filamen domestik yang sudah sangat tinggi. Beberapa segmen kunci seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) hanya dikuasai oleh satu atau dua perusahaan saja. Kondisi ini diperparah dengan temuan potensi konflik kepentingan pada segmen SDY, di mana produsen tunggal dalam negeri ternyata terafiliasi dengan pihak yang mengajukan permohonan pengenaan BMAD.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa penerapan BMAD justru akan memperkuat posisi dominan perusahaan tertentu dan menghambat terciptanya persaingan yang sehat di pasar. KPPU juga mengindikasikan adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam distribusi produk Drawn Texture Yarn (DTY) warna dan SDY, yang berpotensi merugikan industri hilir dan mengganggu struktur pasar secara keseluruhan.
Rekomendasi KPPU
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk mengevaluasi kembali rencana pengenaan BMAD secara komprehensif. Evaluasi ini harus mencakup:
- Klarifikasi definisi produk yang akan dikenakan BMAD.
- Analisis mendalam mengenai dampak kebijakan terhadap struktur pasar.
- Analisis keberlanjutan industri hilir tekstil.
KPPU menegaskan dukungannya terhadap upaya hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, namun dengan catatan bahwa upaya tersebut tidak boleh menghambat proses persaingan usaha yang sehat dan adil.