Pernikahan Dini Gegerkan Lombok Tengah: Pengantin Remaja Terkejut Video Pernikahannya Viral
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi perbincangan hangat setelah video pernikahan di bawah umur viral di media sosial. ER, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun, dan YE, seorang gadis berusia 15 tahun, menjadi pusat perhatian setelah pernikahan mereka menjadi konsumsi publik.
Kediaman ER diguyur hujan deras saat tim jurnalis menyambangi rumahnya. ER mengaku terkejut saat mengetahui video pernikahannya dengan YE menjadi viral. Awalnya, ia tidak menyadari kehebohan yang terjadi hingga orang-orang di sekitarnya memberitahunya.
"Saya sedang bekerja, tiba-tiba disuruh pulang karena banyak orang mencari," ujar ER dengan bahasa daerah, Minggu (25/5/2025).
Sebelum pernikahan dilangsungkan dan menjadi viral, upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan oleh berbagai pihak. Kepala desa, kepala dusun, hingga orang tua YE telah berusaha untuk memisahkan keduanya, mengingat usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah.
Namun, setelah sebulan dipisahkan, ER dan YE kembali menjalin hubungan dan memutuskan untuk melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Dalam tradisi merariq atau kawin culik yang berlaku di masyarakat Lombok, apabila seorang perempuan telah dilarikan lebih dari 24 jam dan menyatakan keinginannya untuk menikah, maka orang tua biasanya tidak memiliki pilihan lain selain merestui pernikahan tersebut.
Tradisi merariq inilah yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu pernikahan dini ER dan YE. Meskipun kontroversial, tradisi ini masih dipegang kuat oleh sebagian masyarakat Lombok. Kasus pernikahan ER dan YE menjadi pengingat akan kompleksitas permasalahan pernikahan dini, yang melibatkan faktor budaya, ekonomi, dan pendidikan. Perlu adanya upaya yang komprehensif dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pernikahan dini:
- Dampak Negatif: Pernikahan dini dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental remaja, serta menghambat pendidikan dan perkembangan sosial mereka.
- Faktor Penyebab: Faktor-faktor penyebab pernikahan dini antara lain kemiskinan, kurangnya pendidikan, tradisi, dan norma sosial yang mendukung pernikahan di usia muda.
- Upaya Pencegahan: Upaya pencegahan pernikahan dini meliputi peningkatan akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi perempuan, perubahan norma sosial, dan penegakan hukum yang melarang pernikahan di bawah umur.