Eksploitasi Anak di Bantul Terungkap: Pasangan Ditahan karena Jual Anak di MiChat

Bantul, Yogyakarta – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 15 tahun di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul. Dua orang pelaku, yang merupakan pasangan kekasih, telah ditangkap dan ditahan atas dugaan mengeksploitasi korban melalui aplikasi MiChat.

Kedua tersangka, RKW (28) warga Sewon, Bantul, dan AHA (22) warga Semanu, Gunungkidul, diketahui telah menjalin hubungan dan tinggal bersama sejak tahun 2023. Modus operandi yang mereka lakukan adalah menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan MiChat. Tarif yang dipatok untuk sekali transaksi adalah Rp 400.000, yang kemudian diserahkan kepada kedua tersangka.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, terungkap bahwa korban bisa melayani antara 15 hingga 20 pelanggan setiap bulannya. Praktik ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tersebut. Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan kedua tersangka.

AHA berhasil diamankan di rumah kontrakannya di daerah Wiyoro, Banguntapan, sementara RKW ditangkap di tempat kerjanya di daerah Pleret. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan mereka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya memantau pergaulan anak, terutama saat berada di luar rumah, agar terhindar dari kegiatan negatif dan eksploitasi.

Berikut adalah point penting dalam berita ini:

  • Dua pelaku TPPO ditangkap di Bantul.
  • Korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun.
  • Modus operandi: menawarkan korban melalui aplikasi MiChat.
  • Tarif: Rp 400.000 per transaksi.
  • Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
  • Polisi mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.