Ketua Ormas di Tangerang Selatan Terjerat Dua Kasus Sekaligus: Penguasaan Lahan BMKG dan Penyalahgunaan Narkoba

Ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel), dengan inisial MYT, kini menghadapi serangkaian masalah hukum yang serius. Pihak kepolisian telah menetapkan MYT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di wilayah Tangsel. Ironisnya, dalam proses penyelidikan, MYT juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kombes Pol. Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, mengungkapkan perkembangan terbaru ini dalam konferensi pers. Beliau menyatakan bahwa kedua kasus yang menjerat MYT, yaitu dugaan pendudukan lahan BMKG dan penyalahgunaan narkoba, akan diusut secara paralel oleh pihak kepolisian.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dari sisi Undang-Undang Narkoba maupun keterlibatannya dalam memasuki pekarangan orang lain atau menguasai lahan secara tidak sah," tegas Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Penangkapan MYT sendiri dilakukan pada hari Sabtu (24/5) sore di lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 17 orang, termasuk MYT, anggota GRIB Jaya, dan beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Selain dugaan pendudukan lahan, polisi juga menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota GRIB Jaya terhadap para pedagang kaki lima, termasuk penjual seafood dan hewan kurban, yang berjualan di lahan BMKG tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan ini.

Para pedagang yang menjadi korban pungli mengaku bahwa mereka harus menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya agar dapat berjualan di lahan BMKG tersebut. Penindakan tegas terhadap para pelaku pungli ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi BMKG untuk melanjutkan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti akibat masalah ini.

"Dengan penindakan ini, diharapkan proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG dapat berjalan lancar tanpa hambatan," ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Dalam perkembangan kasus pendudukan lahan BMKG, MYT dan seorang pria berinisial Y bin KTY telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 15 orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah menjalani pemeriksaan.

Daftar Dugaan Tindak Pidana:

  • Pendudukan lahan BMKG
  • Penyalahgunaan Narkoba
  • Pungutan Liar (Pungli)
  • Pemerasan

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan untuk membantu proses penyidikan.