Istana Negara Soroti Serangan Terhadap Jaksa di Deli Serdang, Minta Prosedur Perlindungan Ditegakkan

Pemerintah pusat melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan menanggapi insiden penyerangan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, seorang jaksa seharusnya telah memiliki akses untuk meminta perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Saya belum sepenuhnya memahami detail kasus di Deli Serdang. Namun, jika penyerangan tersebut terjadi saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas penegakan hukum, seharusnya mereka memiliki mekanisme untuk meminta perlindungan keamanan dari TNI dan Polri," ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Senin (26/05/2025).

Hasan Nasbi kemudian menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, yang mengatur tentang perlindungan negara terhadap jaksa. Ia menekankan bahwa jaksa, terutama yang menangani kasus-kasus besar, seringkali menghadapi risiko dan ancaman dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, negara memberikan perlindungan khusus.

"Ada dua institusi yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa dan institusi kejaksaan. Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi, keluarga, tempat tinggal, dan anak-anak jaksa yang merasa terancam. Sementara itu, TNI bertugas mendampingi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan, termasuk pengamanan kantor kejaksaan," jelasnya.

"Presiden telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk memberikan perlindungan keamanan kepada jaksa dan kejaksaan," imbuh Hasan Nasbi.

Lebih lanjut, Hasan Nasbi menekankan bahwa perlindungan tersebut bersifat on-demand, berdasarkan permintaan dari pihak jaksa. Terdapat nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan TNI dan Polri yang mengatur mekanisme permohonan perlindungan ini. Setelah permohonan diajukan, TNI dan Polri akan mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Jhon Wesli Sinaga, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, dan stafnya, Acensio Silvanof (25), menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK). Insiden terjadi di sebuah ladang sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5/2025) pukul 09.35 WIB.

Saat itu, Jhon dan Acensio menuju ke ladang sawit milik Jhon. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amal, menjelaskan bahwa kedua korban diserang sekitar pukul 13.15 WIB. Dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna abu-abu tiba-tiba datang dan langsung membacok kedua korban.

"Pelaku membawa senjata tajam berupa parang yang disembunyikan di dalam tas pancing. Seorang sopir pengangkut sawit yang berada di lokasi kejadian mencoba menolong korban, sehingga pelaku melarikan diri," ujar Boy dalam keterangan tertulis.

Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka bacok yang cukup serius dan dilarikan ke RSUD Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan intensif. Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah melaporkan kejadian ini ke Polres Serdang Bedagai dan berharap pelaku segera ditangkap dan diadili.