Anggota Ormas Pemuda Pancasila Diduga Habisi Nyawa Teman Dekatnya, Seorang Anggota Polisi, dengan Barbel
Oknum Anggota Ormas Diduga sebagai Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi
Kasus kematian Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, menemui titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengumumkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat pukulan benda tumpul di kepala. Ironisnya, pelaku penganiayaan yang berujung maut tersebut diduga adalah teman dekat korban sendiri, Nopri Ardi (38), yang diketahui sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).
Irjen Pol Krisno H Siregar, Kapolda Jambi, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara intensif melalui serangkaian penyelidikan. Hasil autopsi mengindikasikan bahwa Aipda Hendra tewas akibat pukulan di bagian kepala.
"Kami melakukan penyelidikan kasus secara simultan, diawali dengan hasil autopsi dari Polda Jambi, diketahui bahwa korban tewas dipukul di bagian kepala," kata Krisno.
Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Ditreskrimum Polda Jambi, yang melibatkan metode investigative interviewing dan scientific crime investigation. Tim Inafis juga turut berperan dengan mengumpulkan bukti digital dan keterangan saksi kunci yang mengarah pada identifikasi pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan barbel berwarna merah jambu seberat satu kilogram sebagai alat untuk menganiaya korban. Barbel tersebut ditemukan di dekat lokasi kejadian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Pelaku diketahui telah menginap di rumah korban sejak hari Sabtu, 17 Mei 2025. Menurut keterangan Kapolda Jambi, korban dan pelaku dikenal memiliki hubungan pertemanan yang dekat. Motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku karena sering ditagih utang oleh korban. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan.
"Jadi, setelah dipukul, korban terjatuh, kemudian mengenai meja. Dan pelaku memukul kepala korban pakai barbel," jelas Krisno.
Kepolisian memastikan bahwa pelaku tidak dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan. Tindakan tersebut dilakukan secara spontan hingga menyebabkan Aipda Hendra kehilangan nyawanya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Barang Bukti
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya:
- Barbel berwarna merah jambu
- Telepon seluler
- Sepeda motor
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
- Satu meja dengan jejak darah
- Hasil pemeriksaan digital
"Kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas kematian almarhum," pungkas Krisno.