Perkenalan MiChat Berujung Pemerasan: Pria di Palembang Jadi Korban Penipuan Rp 30 Juta
PALEMBANG - Seorang pria berusia 44 tahun, dengan inisial DR, menjadi korban pemerasan setelah terjerat perkenalan daring melalui aplikasi MiChat. Insiden ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib di Polrestabes Palembang.
Kronologi kejadian bermula ketika DR menjalin komunikasi dengan seorang wanita muda berinisial DF, yang berusia 20 tahun, melalui platform MiChat. Percakapan daring tersebut berlanjut hingga DF mengajak DR untuk bertemu secara langsung di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Ario Kemuning, Palembang. Tujuan pertemuan tersebut, menurut DF, adalah untuk berkencan.
Setibanya DR di lokasi yang telah disepakati, DF meminta DR untuk membuka pakaiannya sebagai jaminan dengan dalih akan meminjam uang. Situasi kemudian berubah drastis ketika dua orang pria, WM (29) dan AR (20), tiba-tiba masuk ke dalam kamar kos tersebut. Kedua pria tersebut berpura-pura melakukan penggerebekan terhadap DR dan DF.
DR tidak hanya mendapatkan ancaman verbal, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dari WM dan AR. Dalam kondisi tertekan, DR dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening bank milik DF. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 2,5 juta serta satu unit telepon seluler.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, pada hari Senin (26/5/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Selain penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4 juta yang belum sempat digunakan oleh para pelaku.
"Kami juga menemukan lima unit telepon seluler berbagai merek dan satu senjata tajam," imbuh AKBP Andrie Setiawan. Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah mencari korban pria melalui aplikasi MiChat. DF berperan sebagai umpan untuk menarik korban agar mau bertemu, sementara WM dan AR bertugas melakukan pemerasan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan ketiga pelaku untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai Rp 4 juta
- Lima unit telepon seluler berbagai merek
- Satu senjata tajam
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan daring. Selalu waspada dan hindari memberikan informasi pribadi yang sensitif kepada orang yang belum dikenal dengan baik.