BPOM Teliti Kandungan Ayam Goreng Widuran Pasca-Isu Bahan Tidak Halal

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Solo bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan bahan tidak halal dalam proses pembuatan ayam goreng di rumah makan Widuran yang populer di Solo. Tim dari BPOM melakukan inspeksi mendadak dan pengambilan sampel pada Senin (26/5/2025), mempercepat jadwal yang semula direncanakan pada Selasa (27/5/2025). Langkah ini diambil seiring dengan keputusan penutupan sementara rumah makan tersebut untuk keperluan asesmen.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Agus Santoso, menjelaskan bahwa sampel yang diambil meliputi berbagai komponen penting dalam proses memasak ayam goreng.

  • Minyak goreng yang digunakan
  • Daging ayam yang sudah matang
  • Daging ayam mentah
  • Berbagai jenis bumbu yang digunakan

Selain BPOM, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo juga turut ambil bagian dalam pengujian sampel ini. Agus menegaskan bahwa tujuan utama pengujian ini adalah untuk memvalidasi dan mengidentifikasi secara pasti kandungan yang menyebabkan ayam goreng Widuran dicurigai tidak halal. Hasil dari pengujian ini akan memberikan kepastian mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Didik Anggono, menyatakan bahwa pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran telah mengambil inisiatif untuk menutup sementara tempat usahanya atas arahan dari Wali Kota Solo. Penutupan ini berlaku hingga proses asesmen oleh dinas terkait selesai. Satpol PP sendiri akan melakukan pengawasan ketat selama masa penutupan untuk memastikan tidak ada aktivitas penjualan yang melanggar aturan. Koordinasi telah dilakukan dengan pemilik dan karyawan rumah makan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.