BNN Gagalkan Penyelundupan Dua Ton Sabu, Operasi Terbesar Sepanjang Sejarah di Perairan Karimun
Pemberantasan Narkoba: BNN Ungkap Jaringan Internasional dengan Barang Bukti 2 Ton Sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dalam skala besar di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Operasi ini membuahkan hasil berupa penyitaan dua ton sabu dari kapal bernama Sea Dragon Tarawa, sebuah pencapaian yang disebut sebagai pengungkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.
Komjen Marthinus Hukom, Kepala BNN, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kulminasi dari investigasi intensif selama lima bulan. Kerja sama erat antar lembaga, termasuk analisis mendalam, penyelidikan lapangan, dan penindakan di laut, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini adalah yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia," tegas Marthinus dalam konferensi pers di Batam.
Informasi awal mengenai aktivitas jaringan narkoba internasional ini diperoleh dari mitra internasional BNN. Jaringan ini, yang diduga berasal dari wilayah Golden Triangle, disinyalir beroperasi lintas negara dan berupaya menyelundupkan sabu melalui jalur laut ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Perairan Batam menjadi salah satu rute yang mereka gunakan.
BNN, bekerja sama dengan Direktorat Intelijen dan Direktorat Interdiksi Narkotika, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai, melakukan analisis gabungan untuk melacak keberadaan kapal yang digunakan dalam aksi penyelundupan tersebut. Identifikasi kapal Sea Dragon Tarawa berhasil dilakukan setelah lima bulan penyelidikan. Pada awal Mei 2025, kapal tersebut terpantau berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.
Penindakan dilakukan pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, saat kapal memasuki perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan sejumlah aset, termasuk kapal BC 20003 dan BC 20007 milik Bea Cukai, serta dua kapal tempur TNI AL, yaitu KRI Surik 645 dan KRI Silea 858. Dukungan penuh juga diberikan oleh Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI.
Kapal Sea Dragon Tarawa kemudian dibawa ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan mengungkapkan keberadaan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu, dengan berat total mencapai sekitar dua ton. Sabu tersebut dikemas dengan ciri khas yang sering digunakan oleh jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.
Dalam operasi ini, petugas juga berhasil mengamankan enam awak kapal, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia bernama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir, serta dua warga negara Thailand. Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
BNN berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang terkait dengan jaringan penyelundupan narkotika ini. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Berikut adalah daftar aset dan instansi yang terlibat dalam operasi penangkapan:
- Kapal BC 20003 (Bea Cukai)
- Kapal BC 20007 (Bea Cukai)
- KRI Surik 645 (TNI AL)
- KRI Silea 858 (TNI AL)
- Lantamal IV Batam
- Polda Kepri
- BAIS TNI