Panduan Lengkap: Prosedur dan Persyaratan Mutasi Kendaraan Bermotor

Mutasi kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, merupakan proses penting yang perlu dilakukan setelah pembelian kendaraan bekas. Proses ini bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) agar sesuai dengan identitas pemilik baru dan alamat terkini. Selain itu, mutasi kendaraan juga berfungsi untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari, seperti kesulitan saat perpanjangan pajak, pengurusan balik nama, atau penanganan pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh sistem elektronik.

Proses mutasi kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dengan mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermaterai (Rp 10.000)
  • Kartu Keluarga (KK) (sebagai dokumen pendukung jika diperlukan)

Tahapan Mutasi Keluar (Samsat Asal)

  1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan.
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan kepada petugas.
  4. Lakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bersama dengan petugas yang berwenang.
  5. Buat fotokopi berkas kelengkapan sesuai dengan arahan dari petugas Samsat.
  6. Serahkan berkas fotokopi kepada petugas di loket cek fisik.
  7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang mungkin tertunda (jika ada).
  8. Setelah pembayaran berhasil, ambil berkas kartu induk kendaraan.
  9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi kendaraan.
  10. Ambil surat jalan yang akan digunakan untuk mengurus mutasi di Samsat domisili yang baru.

Tahapan Mutasi Masuk (Samsat Tujuan)

  1. Kunjungi kantor Samsat di domisili yang baru.
  2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan, termasuk surat jalan yang diperoleh dari Samsat asal, kepada petugas loket.
  3. Lakukan kembali proses gesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
  4. Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke bagian mutasi kendaraan.
  5. Isi formulir yang disediakan dan serahkan kepada petugas di bagian mutasi.
  6. Saat nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran biaya cabut berkas.
  7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara oleh pihak Samsat. Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru di Samsat domisili.

Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan mutasi kendaraan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Samsat daerah. Disarankan untuk selalu menghubungi Samsat terdekat atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.