TNI Tegaskan Komitmen Jaga Kebebasan Berpendapat di Tengah Isu Intimidasi Media
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan terlibat dalam segala bentuk pembungkaman suara publik. Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan intimidasi yang berujung pada pencabutan sebuah artikel opini dari platform berita daring Detikcom.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin (26/5/2025), Mayjen Kristomei menyatakan bahwa TNI menjunjung tinggi netralitas dan berkomitmen untuk melindungi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara sah dan damai. Ia menampik segala tuduhan yang menyebutkan bahwa TNI melakukan tindakan intimidatif terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan aspirasi mereka.
"TNI tidak akan pernah terlibat dalam upaya membungkam suara publik," tegas Kristomei. Ia menambahkan bahwa TNI selalu menghormati hak konstitusional warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Lebih lanjut, Kristomei mengingatkan bahwa tuduhan tanpa dasar yang jelas justru berpotensi menyesatkan opini publik dan menciptakan persepsi yang keliru terhadap pemerintah dan TNI.
Kristomei menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan saling menghormati, menjunjung tinggi hukum, dan menghindari tuduhan yang tidak berdasar. TNI, kata dia, akan terus konsisten berada di garis depan dalam pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.
Terkait dengan isu pencabutan artikel opini di Detikcom, Kristomei mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau ancaman yang mereka terima kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kepolisian adalah institusi yang berwenang untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pencabutan artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" dari Detikcom. Redaksi Detikcom menjelaskan bahwa pencabutan artikel tersebut dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers dan demi keselamatan penulis.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin, menjelaskan bahwa pencabutan berita merupakan hak redaksi media, namun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk melakukan koreksi atau pencabutan berita demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan Kapuspen TNI:
- TNI tidak akan terlibat dalam pembungkaman suara publik.
- TNI menjunjung tinggi netralitas dan melindungi hak warga negara untuk berpendapat.
- TNI menolak segala bentuk intimidasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan aspirasi.
- TNI mengimbau masyarakat untuk melaporkan intimidasi atau ancaman kepada pihak kepolisian.
- TNI berkomitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi hukum.