Ketua Ormas PP Tangsel Terancam Hukuman Berat atas Kasus Intimidasi dan Pemerasan di RSUD
Aparat kepolisian telah menetapkan Muhammad Reza, yang dikenal dengan inisial OP dan menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan (Tangsel), bersama dengan 30 anggotanya, sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel. Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 355 dengan ancaman 1 tahun," ungkap Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Senin (26/5/2025). Sebanyak 30 tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya, sementara Muhammad Reza, Ketua MPC Pemuda Pancasila, telah ditetapkan sebagai buronan dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Kami telah menetapkan Ketua PP Tangsel sebagai tersangka, dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kombes Wira juga memperlihatkan foto tersangka Muhammad Reza kepada awak media dalam konferensi pers tersebut. "Ini adalah foto Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR," imbuhnya.
Penguasaan Lahan Parkir RSUD Sejak 2017
Menurut Kombes Wira, ormas Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak tahun 2017. Diperkirakan, selama periode tersebut, mereka telah meraup keuntungan sebesar Rp 7 miliar dari hasil pungutan parkir di RSUD Tangsel.
"Berdasarkan hasil pendalaman, jika dihitung dari tahun 2017 hingga sekarang, diperkirakan mereka telah memperoleh lebih dari Rp 7 miliar dari pengelolaan parkir di RSUD Tangsel," ungkapnya.
Polisi memperkirakan bahwa setiap hari, terdapat ratusan sepeda motor dan mobil yang parkir di RSUD Tangsel. Ormas PP sendiri mengenakan tarif parkir sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
"Dalam pengelolaan lahan parkir oleh ormas PP, dari tahun 2017 hingga 21 Mei 2025, perhitungan kami menunjukkan bahwa rata-rata jumlah kendaraan roda dua per hari berkisar 600 lebih, sedangkan kendaraan roda empat bisa mencapai lebih dari 107 kendaraan," jelas Kombes Wira.
Polisi memperkirakan, dengan tarif parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, ormas Pemuda Pancasila mendapatkan sekitar Rp 2.281.500 per hari.
"Jika diakumulasikan selama setahun, mereka bisa mendapatkan angka Rp 1 miliar, dan ini telah berlangsung sejak 2017," katanya.
Dengan demikian, sejak 2017 hingga 21 Mei 2025, diperkirakan ormas Pemuda Pancasila telah mengantongi sekitar Rp 7 miliar dari hasil menguasai lahan parkir di RSUD Tangsel.
31 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklasifikasikan dan membagi para tersangka ke dalam dua kelompok: kelompok pengurus dan kelompok anggota.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari 31 tersangka yang telah ditahan, semuanya adalah oknum anggota dan pengurus ormas dengan inisial PP. Kelompok pertama adalah kelompok pengurus," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ia menjelaskan bahwa kelompok pengurus terdiri dari sembilan orang dengan jabatan yang berbeda-beda, mulai dari kepengurusan di Majelis Pimpinan Cabang hingga pengurus ranting.
Berikut adalah daftar nama dan jabatan dari kelompok pengurus:
- MS: Kabid Kaderisasi MPC Ormas PP di Tangsel
- CH: Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel
- SN: Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel
- S: Ketua PAC PP Serpong Utara
- AY: Sekretaris PAC PP Serpong Utara
- AS: Ketua Ranting PP Pondok Benda
- M: Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda
- MG: Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru
Selain itu, satu orang tersangka berinisial MR, yang menjabat sebagai Ketua Ormas PP Tangsel, saat ini berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran oleh kepolisian.
"Penyidik juga telah menetapkan Ketua Ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR, sebagai tersangka. Saat ini, tersangka MR sedang dalam pengejaran," ungkapnya.