Penggerebekan KTV di Medan Ungkap Jaringan Pengedar Ekstasi, Pelayan Bar dan Bandar Narkoba Diciduk

markdown Medan, Sumatera Utara - Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang beroperasi di sebuah tempat hiburan malam, Dragon KTV, yang terletak di Jalan H. Adam Malik, Medan. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada hari Sabtu, 24 Juni 2025, berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut.

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas mencurigakan di KTV tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim khusus kemudian diterjunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penggerebekan.

Dua orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah seorang pelayan bar (waiter) berinisial Z, dan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai bandar sekaligus pengawas distribusi pil ekstasi di tempat hiburan malam itu.

"Kami berhasil menangkap pengedar yang bekerja sebagai pelayan bar dan bandar narkoba jenis ekstasi di lokasi ini, dengan barang bukti sebanyak 708 butir pil ekstasi," ungkap Kombes Calvijn kepada awak media di lokasi penggerebekan, Senin, 26 Mei 2025.

Menurut keterangan petugas, harga satu butir pil ekstasi tersebut dijual dengan harga Rp 300.000. Modus operandi peredaran ekstasi di Dragon KTV dilakukan secara terselubung namun terstruktur. Pelanggan yang berminat membeli ekstasi cukup memesan kepada pelayan bar (waiter) yang kemudian akan menghubungkan mereka dengan R, sang bandar.

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, pihak kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi dengan total 16 adegan. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru bahwa R mendapatkan pasokan ekstasi dari dua orang lainnya yang saat ini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua buronan tersebut diketahui berinisial R dan D.

Saat ini, Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sudah berapa lama jaringan narkoba ini beroperasi di Dragon KTV dan seberapa luas jaringannya.

"Namun, berdasarkan informasi sementara, barang bukti yang kami amankan ini sudah beredar sejak bulan Februari," imbuh Kombes Calvijn.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan mereka berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.