Kasus Penahanan Ijazah: Wakil Wali Kota Surabaya Soroti Inkonsistensi Pernyataan Tersangka Jan Hwa Diana

Wakil Wali Kota Surabaya Tanggapi Permintaan Maaf Tersangka Penahanan Ijazah

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan tanggapan atas permintaan maaf yang disampaikan oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah. Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah merasakan adanya kejanggalan pada diri Diana. Hal ini, menurutnya, tercermin dari ketidaksesuaian dalam setiap perkataan yang dilontarkan.

"Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan," tegas Cak Ji, Senin (26/5/2025). Ia menambahkan bahwa kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Diana telah mendorong lahirnya kebijakan nasional yang melarang praktik serupa. Cak Ji mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini, termasuk penemuan 108 ijazah yang ditahan di rumah dan gudang milik tersangka. Ia menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan dan bahkan memviralkan kasus-kasus serupa agar segera ditindaklanjuti.

Permintaan Maaf dan Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, Jan Hwa Diana, melalui kuasa hukumnya, Elok Dwi Katja, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh mantan karyawan yang merasa dirugikan atas perkataan maupun tindakannya. Permintaan maaf ini disampaikan setelah Diana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah. Elok Dwi Katja menyatakan kesiapannya untuk menjembatani komunikasi antara Diana dan mantan karyawan terkait kewajiban yang belum terselesaikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Diana telah menyerahkan seluruh ijazah yang ditahan kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian juga telah mengamankan 108 lembar ijazah sebagai barang bukti. Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Proses penyidikan masih terus berjalan, membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Kasus Lain Menjerat Jan Hwa Diana

Selain kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana bersama suaminya, Handy Sunaryo, juga terlibat dalam kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephanus. Kasus ini dilaporkan pada 19 April 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan telah ditahan di Rutan Tahti Mapolrestabes Surabaya sejak 9 Mei 2025. Saat ini, Diana telah mengenakan baju tahanan dan menjalani proses hukum atas kedua kasus yang menjeratnya.