Ahli Ungkap Potensi Risiko Kebocoran Data CDR dalam Sidang Kasus Hasto Kristiyanto

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025), tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menggali keterangan dari seorang ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, mengenai potensi risiko kebocoran data Call Detail Record (CDR).

Sidang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto secara intensif menanyakan kepada Bob mengenai kemungkinan terjadinya kebocoran data setelah CDR diterima dan diteliti oleh ahli.

"Apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data setelah ahli menerima CDR tersebut?" tanya Arman Hanis, salah satu kuasa hukum Hasto. Bob menjawab bahwa risiko tersebut selalu ada, mengingat dirinya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi keaslian CDR.

Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Hasto lainnya, turut mencecar Bob mengenai metodologi penelitian yang digunakan untuk memvalidasi data CDR. Bob menjelaskan bahwa proses validasi tidak memerlukan waktu yang lama, asalkan data yang diberikan lengkap. Ia menambahkan bahwa analisis CDR melibatkan perbandingan data dengan informasi lain yang relevan.

"Sebenarnya sih nggak lama ya, jadi saya perlu waktu sebentar baca CDR itu gitu lo, kemudian dibandingkan dengan gambar yang diberikan itu," ujar Bob.

Diskusi mendalam terjadi mengenai volume data yang harus dianalisis, terutama dalam kasus dengan pergerakan orang yang intens. Bob menjelaskan bahwa jumlah data dalam CDR bisa sangat besar, tergantung pada frekuensi penggunaan telepon seluler. Penyidik biasanya memberikan data untuk periode waktu tertentu saja.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, pergerakan manusia yang relatif banyak ya, bapak kan sudah riset beberapa kali ya, pergerakan relatif manusia relatif banyak, itu, bapak kan harus cek ya, tadi di excel datanya. Kemudian posisinya di mana, BTS yang mana dan lain-lain tadi bapak harus cek ya. Kemudian harus cek juga dengan beberapa data pendukung yang lain," kata Febri.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon selulernya agar tidak terlacak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.