Aset Hasil Kejahatan: KPK Sita Belasan Kendaraan dalam Kasus Dugaan Suap TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik KPK telah menyita sebanyak 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Kendaraan-kendaraan tersebut, yang terdiri dari berbagai merek dan tipe, sebelumnya diparkir di halaman Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Pada hari Senin (26/5/2025), seluruh kendaraan sitaan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Rampasan Negara (Rupbasan) yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan untuk pengamanan dan penyimpanan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan selama empat hari. Penggeledahan dilakukan di tujuh lokasi rumah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, serta di kantor Kemnaker. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga kuat terkait dengan praktik suap dalam pengurusan TKA.

Adapun daftar kendaraan yang disita oleh KPK dalam kasus ini meliputi:

  • Mobil:
    1. BMW Type Z3 Merah
    2. BMW Type 320i Putih
    3. Honda Civic Abu-abu
    4. Wuling Air ev Pink
    5. Wuling Air ev Putih
    6. Honda Brio Merah
    7. Honda HRV Hitam
    8. Mitsubishi Xpander Hitam
    9. Innova Hitam
    10. Mitsubishi Pajero Dakar Hitam
    11. Honda WRV Abu-abu
  • Motor:
    1. Vespa Primavera Biru
    2. Honda ADV Putih

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini terkait dengan praktik suap dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA) pada periode 2020-2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Modus operandi yang terungkap adalah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemnaker terhadap para calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan pemberian sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B undang-undang yang sama.