Istana Negara Menegaskan Komitmen terhadap Kebebasan Berpendapat di Tengah Dugaan Intimidasi Penulis Opini
Pemerintah Indonesia, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan tidak memiliki masalah dengan kritik dan opini yang disampaikan masyarakat. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan intimidasi yang dialami seorang penulis opini di platform berita daring Detikcom.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan tidak akan melakukan tindakan represif terhadap penulis opini. Bahkan, ia mempersilakan Detikcom untuk menayangkan kembali tulisan yang sempat dihapus, bahkan menayangkannya kembali jika perlu.
"Kalau perlu tulisannya dinaikin lagi, enggak apa-apa. Kalau misalnya, kalau perlu tulisannya... Saya belum baca tulisannya. Teman-teman saya enggak tahu, teman-teman sudah baca. Kalau perlu naikin lagi saja tulisannya, dipasang lagi saja tulisannya," ujar Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya menginvestigasi dugaan intimidasi tersebut untuk mengungkap pelaku sebenarnya. Pemerintah, menurutnya, berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, dan Pasal 28 UUD 1945.
Kasus ini bermula dari penghapusan sebuah artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang terbit di Detikcom pada 22 Mei 2025. Artikel tersebut kemudian dihapus sehari setelahnya. Dewan Pers menerima laporan dari penulis yang bersangkutan terkait dugaan intimidasi yang dialaminya.
Menurut laporan yang diterima Dewan Pers, penulis tersebut mengalami dua kali kekerasan setelah artikelnya diterbitkan. Kekerasan pertama terjadi ketika ia dipepet oleh dua pengendara motor yang membuatnya terjatuh. Kekerasan kedua terjadi saat ia membeli makan siang, di mana pahanya ditendang oleh pengendara motor lain.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kebebasan pers di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan tidak akan menindak penulis opini.
- Investigasi akan dilakukan untuk mengungkap pelaku intimidasi terhadap penulis opini.
- Pemerintah berkomitmen untuk melindungi HAM dan kebebasan pers.
- Dewan Pers akan menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap penulis opini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keamanan dan kebebasan pers, serta menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut.
Sebagai catatan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan penyelidikan.