Kemnaker Pertimbangkan Ratifikasi Konvensi ILO 188 Demi Lindungi Awak Kapal Perikanan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah serius dalam menanggapi aspirasi para pekerja sektor perikanan. Menindaklanjuti desakan dari berbagai serikat pekerja maritim, Kemnaker berencana untuk mengkaji secara mendalam kemungkinan ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan atau Work in Fishing Convention.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi 188 ini krusial sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik yang bekerja di dalam negeri maupun di perairan internasional. Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta perlindungan pekerja di sektor perikanan menjadi fokus utama dalam pembahasan ini.

"Kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga adalah hal yang mutlak diperlukan," ujar Yassierli, menekankan kompleksitas implementasi Konvensi ILO 188. Pasalnya, substansi konvensi ini tidak hanya berada dalam lingkup Kemnaker, tetapi juga melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Menaker Yassierli juga mengakui realitas pahit yang dihadapi para pekerja di sektor perikanan dan maritim, yang kerap disebut sebagai pekerjaan dirty, difficult, dangerous and deadly (4D). Ia berharap ratifikasi Konvensi 188 dapat menjadi warisan berharga, menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap jutaan anak buah kapal.

Sesuai dengan arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025, isu ratifikasi Konvensi ILO 188 akan menjadi salah satu agenda utama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan segera dibentuk. DKBN akan beranggotakan tokoh-tokoh penting dan pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia.

Sulistri, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, menyatakan bahwa ratifikasi ILO 188 tidak hanya menguntungkan para awak kapal perikanan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan. Hal senada juga diungkapkan oleh Nur Iswanto dari FSP Maritim Indonesia-KSPSI, yang menyoroti banyaknya kasus perekrutan awak kapal perikanan yang tidak sesuai prosedur.

Berikut adalah beberapa permasalahan krusial yang sering dihadapi oleh awak kapal perikanan:

  • Perekrutan tanpa prosedur yang jelas
  • Hanya menggunakan kartu identitas tanpa kontrak kerja
  • Tidak ada standar pengupahan yang layak
  • Minimnya jaminan sosial dan keselamatan kerja

Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi, sehingga kesejahteraan dan keselamatan awak kapal perikanan Indonesia dapat lebih terjamin.