Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Karimun, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
Operasi Gabungan Berhasil Bongkar Penyelundupan Narkoba Skala Besar di Karimun
Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, Polda Kepri, dan BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Penangkapan monumental ini, yang berlangsung pada awal Mei 2025, menandai salah satu operasi pemberantasan narkoba terbesar dalam sejarah Indonesia.
Operasi yang memakan waktu lima bulan ini merupakan hasil dari kerja intelijen intensif dan analisis mendalam yang dilakukan oleh BNN bersama Bea Cukai. Informasi awal mengenai aktivitas jaringan narkoba internasional diperoleh dari mitra internasional, yang mengindikasikan adanya upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut oleh sindikat yang beroperasi di wilayah Golden Triangle. Sindikat ini disinyalir berencana mendistribusikan narkotika ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Barang Bukti
Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bekerja sama untuk melacak kapal yang digunakan oleh sindikat tersebut. Setelah melakukan analisis bersama, kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi sebagai sarana pengangkut sabu. Pada awal Mei 2025, kapal tersebut terdeteksi sedang berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.
Pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan melancarkan operasi penindakan di perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan sejumlah aset penting, termasuk dua kapal Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.
Setelah berhasil diamankan, kapal Sea Dragon Tarawa digiring ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total sekitar 2 ton. Barang bukti tersebut disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal, upaya untuk mengelabui petugas.
Penangkapan Awak Kapal dan Pengembangan Kasus
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga berhasil mengamankan enam awak kapal, yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Thailand. Keempat WNI tersebut adalah Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir. Seluruh awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum.
BNN terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini. Investigasi lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi keterkaitan pihak-pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.