Ambon Terapkan Sanksi Tegas Bagi Parkir Inap di Jalan Mulai Juni 2025

Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir inap di badan jalan mulai 2 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya oleh pemilik yang tidak memiliki garasi. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah lalu lintas dan keresahan warga yang disebabkan oleh parkir inap.

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penggembokan dan penderekan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. Selain itu, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 50 Tahun 2018, yang secara tegas melarang penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir inap.

Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait aturan ini. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar segera memindahkan kendaraannya sebelum masa penindakan dimulai. Surat pemberitahuan dengan nomor 551.12/339/DISHUB, tertanggal 23 Mei 2025, juga telah disebarkan kepada pemilik kendaraan yang masih menggunakan badan jalan sebagai garasi.

Penindakan tahap awal akan difokuskan pada kawasan-kawasan tertib lalu lintas di pusat kota, sebelum diperluas ke jalan-jalan protokol lainnya. Pihak Dishub Kota Ambon mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan mematuhi aturan yang berlaku. Parkir inap di badan jalan tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas, tetapi juga memicu potensi konflik dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penerapan sanksi parkir inap di Kota Ambon:

  • Tanggal Mulai Berlaku: 2 Juni 2025
  • Sanksi: Penggembokan, penderekan, dan denda Rp 500.000
  • Dasar Hukum: Perwali Nomor 50 Tahun 2018
  • Target Penindakan Awal: Kawasan tertib lalu lintas di perkotaan
  • Tujuan: Mengatasi masalah lalu lintas dan keresahan warga akibat parkir inap