DPR RI Soroti Potensi Dampak Jangka Panjang Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Badan Legislasi (Baleg) menyoroti secara kritis wacana penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan perlunya pengkajian mendalam terhadap usulan tersebut, mengingat konsekuensi yang mungkin timbul, mulai dari implikasi anggaran negara hingga terhambatnya regenerasi birokrasi.

Kurnia mempertanyakan urgensi dari wacana tersebut, mengingat pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran dan mengalokasikan dana ke pos-pos yang dianggap lebih prioritas. "Jika kita tiba-tiba memperpanjang masa pensiun ASN, yang jumlahnya jutaan, tentu akan berdampak signifikan pada anggaran negara. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pensiun akan tertahan, sehingga menambah beban anggaran," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Kurnia mengkhawatirkan bahwa kebijakan perpanjangan usia pensiun ASN dapat mempersempit peluang bagi generasi muda, khususnya para lulusan baru, untuk berkarier di sektor pemerintahan. Hal ini juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menata perekrutan ASN dari tenaga honorer, sesuai dengan Undang-Undang ASN yang baru disahkan. Dengan formasi perekrutan yang sudah terbatas, penambahan usia pensiun ASN akan semakin memperkecil kesempatan bagi para fresh graduate.

Kurnia juga menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait tingkat produktivitas dan perkembangan teknologi. Menurutnya, pemerintah membutuhkan tenaga kerja yang adaptif terhadap kemajuan teknologi dan informasi. Perpanjangan usia pensiun ASN dapat menjadi kontraproduktif, mengingat kebutuhan akan personel fisik ASN kemungkinan akan berkurang seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Wacana penambahan usia pensiun ASN sendiri sebelumnya diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
  • Eselon III dan IV: 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun

Zudan berpendapat bahwa kenaikan batas usia pensiun bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, serta sejalan dengan meningkatnya harapan hidup masyarakat. Namun, usulan ini tampaknya masih memerlukan kajian lebih lanjut dan persetujuan dari berbagai pihak terkait.