Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Tarik Keterangan di Pengadilan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, diwarnai dengan drama pencabutan keterangan oleh salah seorang saksi kunci. Sapta Marnugraha, Wakil Bendahara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, secara mengejutkan menarik kembali keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan aliran dana commitment fee sebesar 13 persen.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (26/5/2025), Sapta mengaku bahwa saat memberikan keterangan kepada penyidik, dirinya dalam kondisi blank atau tidak sepenuhnya sadar. "Saya waktu itu blank," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Gatot Sarwandi. Pernyataan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar dan berpotensi mengubah arah penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

Sapta, yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, dalam kasus korupsi ini, sebelumnya telah memberikan keterangan yang memberatkan dalam BAP. Namun, di hadapan hakim, ia justru membantah keterangan tersebut, khususnya mengenai aliran dana commitment fee sebesar 13 persen yang diduga mengalir ke Alwin Basri. Hakim Gatot Sarwandi sempat mengingatkan Sapta bahwa ia telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Namun, Sapta tetap pada pendiriannya dan mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal dana tersebut.

Lebih lanjut, Sapta menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar bahwa dana 13 persen tersebut diperuntukkan bagi "bapak e". Ia mengaku mendengar istilah tersebut dari terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono. Meski demikian, Sapta mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang dimaksud dengan "bapak e" tersebut. Ia hanya berasumsi bahwa jika dana tersebut berkaitan dengan proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, maka kemungkinan besar dana tersebut diperuntukkan bagi Wali Kota atau Alwin Basri.

Dalam kesaksiannya, Sapta mengakui telah menyetorkan dana commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono. Total dana yang disetorkan mencapai Rp 500 juta. Dana tersebut dihitung berdasarkan nilai proyek yang ia dapatkan di Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Pedurungan, yang nilainya kurang lebih mencapai Rp 4 miliar.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Mbak Ita dan sejumlah pihak lainnya ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Senin (21/4/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.